Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Kedua Saksi Minim Integritas, Inkonsisten dan Tak Signifikan Membuat Terang Perkara

Jakarta, 12 Juni 2023 – Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, Kamis, 8 Juni 2023, Saksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan telah diperiksa dan memberikan keterangan di persidangan.

Walaupun masih dikawal oleh aparat dengan jumlah yang banyak, penjagaan tidak seketat sidang sebelumnya. Masyarakat dengan mudah masuk ke ruang persidangan hanya dengan menukar kartu identitas.

Pada persidangan ini, Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi, yakni Singgih Widiastono dalam kapasitasnya sebagai Asisten Bidang Media Kemenko Marinves dan Adi Danar Kusuomo sebagai Staf Media Internal Kemenko Marves. Saksi Singgih bertugas sebagai staf yang melakukan pemantauan terhadap media sosial, sementara saksi Adi melakukan monitoring media terkait pemberitaan Pak Luhut dan kaitannya sebagai Menko Marinves. Adapun berdasarkan kesaksian Saksi Singgih, tools yang digunakan dalam melakukan kerja-kerja tersebut menggunakan aplikasi keyhole. Temuan tersebut kemudian dianalisis dan dilaporkan kepada Luhut Panjaitan.

Dalam menganalisis video podcast “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼️JENDERAL BIN JUGA ADA‼️▶️NgeHAMtam” kedua saksi berkesimpulan bahwa dalam video yang dimaksud terdapat perkataan Fatia dan Haris menyerang pribadi Luhut Panjaitan. Dari kesaksian kedua saksi pun, pada Senin 23 Agustus 2023, video tersebut dilaporkan kepada Luhut. Luhut merespon video tersebut dengan marah dan langsung memerintahkan agar menghubungi Haris Azhar untuk segera meminta maaf.

Kami menilai bahwa beberapa keterangan saksi Singgih dan Adi terlalu banyak pendapat dan sifatnya tendensius. Sebagai contoh,  Saksi Singgih menyebut tidak ada itikad baik dari Haris dan Fatia untuk minta maaf. Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa merasa ucapan Fatia dan Haris telah menyerang martabat Luhut Panjaitan. Sayangnya, ketika ditanya mengenai parameternya, saksi tidak dapat menjawab secara jelas.  

Dalam kesaksiannya kami juga menilai ada terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di proses BAP dengan keterangan di persidangan. Salah satunya terkait dengan bagaimana saksi Singgih menyampaikan isi video kepada Luhut Pandjaitan. Selain itu, berkaitan dengan kerugian materiil yang yang dialami oleh Luhut Binsar Panjaitan keterangannya pun berbeda. Sebelumnya di BAP, Saksi Singgih menyatakan bahwa Luhut mengalami kerugian materiil, tetapi pada keterangan di persidangan saksi menyatakan sebaliknya atau ketidaktahuannya.

Dalam persidangan ini Jaksa juga masih mengarahkan kata ‘penjahat’ dalam video sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Padahal selama proses pelaporan hingga penyidikan, substansi ini sama sekali tidak dipermasalahkan. 

Dalam sidang ini saksi Singgih dan Adi juga mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap CEO dan bagian legal PT Toba Sejahtera untuk mengetahui kebenaran hasil riset. Sayangnya, ketika dikonfrontasi oleh Penasihat Hukum Fatia-Haris berkaitan dengan pengetahuannya terhadap sejumlah dokumen, Saksi justru tidak tau sama sekali. 

Kami menilai bahwa beberapa keterangan saksi tidak masuk akal dan tidak berimplikasi signifikan pada terangnya fakta. Banyak keterangan di muka hakim pun tidak konsisten dengan BAP sebelumnya. Kami menganggap pernyataan saksi yang kerap berganti menandakan bahwa ia sedang berbohong. 

“Dari persidangan ini dapat diketahui bahwa Saksi Singgih dan Adi Danar Kusumo merupakan orang-orang di balik pelaporan pidana yang dilakukan Luhut Panjaitan. Kedua saksi hanya melakukan komparasi antara video podcast dan kajian cepat yang dibuat oleh sembilan organisasi koalisi masyarakat sipil tanpa melalui proses pendalaman secara serius. Saksi juga tidak berusaha mencari informasi lanjutan. Dapat dikatakan kedua orang ini yang melakukan provokasi bahwa apa yang dilakukan oleh Haris dan Fatia menyerang pribadi Luhut Panjaitan.” Ujar Penasihat Hukum Fatia-Haris, Alghiffari Aqsa. 

Nurkholis Hidayat menambahkan “Proses tadi memperlihatkan terdapat masalah integritas pada diri saksi dilihat dari berubah-ubahnya keterangan saksi di persidangan. Kami juga melihat terdapat potensi disinformasi dan kesalahan membuat penilaian atau analisis sebelum akhirnya disampaikan kepada Luhut. Kesimpulan hanya berdasarkan asumsi saksi belaka kemudian tidak dianalisis secara kredibel dan layak. Saksi bahkan tidak mengetahui segala konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya.” 

 

Narahubung:
Asfinawati (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Alghiffari Aqsa (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Nurkholis Hidayat (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Andi Muhammad Rezaldy (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Ma’ruf Bajammal, Tim Advokasi untuk Demokrasi