Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Jawaban Saksi Mengada-ngada dan Tegaskan Masalah Aktivitas Pertambangan di Papua

Jakarta, 19 Juni 2023 – Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yakni Saksi Dwi Hartono dan Heidi Melisa. Dwi Hartono dihadirkan sebagai manajer hubungan pemerintahan di PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ). Sementara Heidi Melissa merupakan perwakilan dari perusahaan Luhut Panjaitan yakni Direktur PT Toba Sejahtera yang disebutkan dalam riset koalisi masyarakat sipil. 

Sebelumnya, pada 12 Juni 2023 lalu, Saksi Singgih dan Adi sebagai staf Luhut telah memberikan kesaksian. Agenda hari ini merupakan lanjutan pemeriksaan saksi fakta untuk menguatkan dalil Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan. 

Berdasarkan fakta di persidangan, Dwi Hartono menyampaikan beberapa hal yang kami anggap tidak masuk akal. Sebagai contoh, saksi menyatakan bahwa tidak mengetahui kepemilikan saham dari PT Toba Sejahtera. Saksi juga awalnya tidak mengetahui PT Tobacom Del Mandiri sebagai anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera. 

Kami menganggap saksi mengarang dan mengada-ada dalam sejumlah keterangan, seperti pada saat Saksi Dwi Hartono membantah keterlibatan PT MQ di blok Wabu didasarkan pada kajian cepat Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya dan video podcast “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼️JENDERAL BIN JUGA ADA‼️▶️NgeHAMtam.” Akan tetapi, pada saat diminta untuk menunjukan di bagian mana terdapat narasi keterlibatan itu, saksi tidak bisa menunjukan dengan jelas. Sebab, dalam hasil riset dan pembicaraan di podcast memang tidak ada yang menyatakan secara rinci bentuk keterlibatan PT MQ tersebut. 

Selain itu, kami menilai bahwa jawaban saksi juga tidak konsisten dan terlihat hanya mengikuti briefing. Hal tersebut tercermin dari lancarnya saksi dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, tetapi tersendat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Penasihat Hukum. Selain itu, saksi Dwi Hartono juga banyak menjawab ‘tidak tau’ ketika menerima pertanyaan dari Penasihat Hukum. Kami menyayangkan berbagai jawaban ketidaktahuan tersebut, sebab seharusnya dalam kapasitas saksi yang mewakili perusahaan mengetahui secara detail sejumlah peristiwa dan bukti seperti halnya minutes of meeting, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, serta  transaksi dengan west wits mining. 

Berdasarkan keterangan saksi, kami juga dapat menyimpulkan bahwa terdapat keterlibatan PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera – yang sahamnya dimiliki oleh Luhut Panjaitan terlibat dalam aktivitas bisnis pertambangan di Papua, khususnya 3 daerah yang disebutkan Nabire, Paniai dan Intan Jaya. 

Lebih jauh, jawaban saksi Dwi Hartono mempertegas bahwa perusahaan-perusahaan yang melakukan pertambangan di Papua tidak peduli atas situasi kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang ada, walaupun berbagai peristiwa itu diketahui. Selain itu, aktivitas pertambangan di Papua juga pada akhirnya berkorelasi dengan operasi pengamanan, rangkaian kekerasan dan pelanggaran HAM, khususnya di Nabire, Paniai dan Intan Jaya. Adapun keterlibatan aparat dalam pengamanan bisnis perusahaan menjadi sorotan utama kami. Kepolisian begitu mudah dikontrol oleh perusahaan untuk mengamankan aset dan kegiatan pertambangan di Papua. 

Sidang kali ini ditunda karena terdapat berita duka ayahanda dari Fatia meninggal dunia. Sidang pun diputuskan untuk dilanjutkan pada senin 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi Heidi Melissa. 

Narahubung:

 

Nurkholis Hidayat (Tim Advokasi untuk Demokrasi)

Muhammad Isnur (Tim Advokasi untuk Demokrasi)

Andi Muhammad Rezaldy (Tim Advokasi untuk Demokrasi)

Ma’ruf Bajammal, Tim Advokasi untuk Demokrasi