Walikota Medan Minta Begal ditembak Mati:Pernyataan Arogan dan Melegalkan Kesewenang-wenangan Penggunaan Senjata Api

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti dan mengecam pernyataan Walikota Medan Bobby Nasution yang meminta Polisi untuk menembak mati pelaku “begal.” Kami memahami bahwa “begal” telah meresahkan dan merugikan masyarakat kota Medan. Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Walikota Medan merupakan pernyataan abai terhadap HAM dan seolah-olah mendukung Kepolisian untuk melakukan kesewenang-wenangan 

Hakikatnya, aparat Kepolisian dalam mengambil tindakan di lapangan telah memiliki standar yang ketat dan tegas, khususnya ketika menggunakan senjata api. Melalui Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009, diatur tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dengan jelas diatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). Perkap tersebut juga mengatur bahwa anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama. Selain itu Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.

Walikota Medan sebagai kepala daerah seharusnya menyadari bahwa ia merupakan pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan. Walikota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Perlu digaris bawahi bahwa para “begal” juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin  hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. 

Perlu digaris bawahi bahwa berdasarkan pemantauan kami, sejak Juli 2022-Juni 2023 saja telah terjadi 29 peristiwa penembakan yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia (extrajudicial killing). Lebih lanjut, berdasarkan pemantauan kami setahun belakangan telah terjadi dua kasus extrajudicial killing dan empat kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara. Hal tersebut Sumatera Utara termasuk kota sebagai salah satu Provinsi dengan jumlah kekerasan aparat tertinggi se-Indonesia. Pernyataan dari Walikota Medan dapat melegitimasi tindakan semacam itu dan meningkatkan eskalasi kekerasan sehingga berpotensi menambah jumlah korban.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami mendesak:
Pertama, Walikota Medan untuk meminta maaf dan menarik pernyataannya;
Kedua, Kapolres Medan untuk memastikan bahwa anggota Polisi di lapangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan standar HAM yang berlaku.

 

Jakarta,10 Juli 2023
Badan Pekerja KontraS

 

 

Tioria Pretty, S.H.
Wakil Koordinator Advokasi

Narahubung: 081310815873