Proses Mencari Keadilan Terus Berlanjut: Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Erfaldi Mendatangi Komnas HAM Guna Meminta Pendapat Hukum dalam Upaya Kasasi yang Sedang Ditempuh

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Erfaldi bersama dengan Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah mendatangi Komnas HAM pada hari Senin, 17 Juli 2023 guna melakukan audiensi terkait permohonan pemberian pendapat hukum atas kasus penembakan terhadap korban bernama Erfaldi, seorang pemuda yang berasal dari Desa Tada, Tinombo Selatan. Erfaldi tewas tertembak akibat excessive use of force yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Parigi.

Kejadian ini bermula pada tanggal 12 Februari 2022 lalu, terjadi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh mahasiswa, perempuan, petani, dan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) yang menolak kegiatan pertambangan P.T. Trio Kencana di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Namun pihak kepolisian justru melakukan tindakan represif terhadap massa aksi dengan menembakan gas air mata, mengeluarkan water canon, dan flash ball guna membubarkan paksa massa aksi. Tindakan represif itu menyebabkan korban Erfaldi tewas dengan luka tembak yang menembus bagian belakang dada.

Selanjutnya atas peristiwa penembakan tersebut, Bripka Hendra yang merupakan anggota Polri aktif ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diadili di Pengadilan Negeri Parigi. Namun dalam proses peradilan yang telah berjalan di tingkat pertama tersebut, kami melihat banyaknya kejanggalan dan ketidaktransparanan Pengadilan dalam memproses kasus ini. Hal ini dapat terlihat dari sulitnya tim pendamping hukum dalam mengakses berkas-berkas di pengadilan, minimnya informasi yang diberikan baik kepada tim kuasa hukum dan juga keluarga korban, dan saksi yang dihadirkan dalam proses peradilan hanya berjumlah 1 orang.  Hal ini menunjukkan bahwa persidangan memang sengaja untuk gagal (intended to fail).

Hingga pada akhirnya melalui Putusan No.151/Pid.B/2022/PN Prg, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Bripka Hendra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Majelis Hakim menilai bahwa betul telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa Bripka Hendra namun tembakan itu tidak ditujukan secara langsung untuk melukai atau menyebabkan korban meninggal dunia melainkan terdakwa melakukan tembakan peringatan ke udara. Namun nahas, peluru tersebut mengenai dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan telah mengajukan kasasi dengan nomor perkara 751 K/Pid/2023 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Majelis. Berkenaan dengan hal tersebut, KontraS dan SKP-HAM Sulawesi Tengah mengadakan audiensi dengan Komnas HAM Republik Indonesia guna meminta agar Komnas HAM dapat memberikan pendapat hukum dalam upaya kasasi yang saat ini tengah ditempuh. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan kronologis dan juga kejanggalan-kejanggalan dalam proses peradilan yang telah dilewati. 

Dalam audiensi kali ini, kami diterima secara langsung oleh Ketua Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro beserta staf dan jajarannya. Pada pertemuan ini, Komnas HAM menilai bahwa pihak Kepolisian dalam menjalankan tugasnya telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 huruf c Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Dalam hal ini, jelas terlihat jika pihak Polres Parigi telah melanggar prinsip proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/penderitaan yang berlebihan. 

Adapun permintaan yang kami ajukan kepada Komnas HAM sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. juga meminta kepada kami berkas-berkas penunjang guna mempermudah kerja-kerja Komnas HAM dalam proses pembuatan pendapat hukum nantinya. 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami mendesak kepada:

Pertama, Kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia pemeriksa perkara nomor 751 K/Pid/2023 untuk menyatakan bahwa Bripka Hendra bersalah dan diberikan hukuman sebagaimana mestinya;

Kedua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan juga Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri untuk dapat mengevaluasi dan juga melakukan pengawasan yang ketat dalam penggunaan api dalam tugas-tugas Kepolisian;

Ketiga, Komnas HAM Republik Indonesia untuk dapat menerima serta memproses pengaduan dan permintaan pemberian pendapat hukum dalam upaya kasasi yang saat ini sedang ditempuh.

 

Jakarta, 18 Juli 2023
Tim Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Erfaldi

Narahubung: 

  1. Nurlaela Lamasitudju (SKP-HAM Sulteng);
  2. Muhammad Yahya Ihyaroza (KontraS).