Sidang Pemeriksaan Ahli dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Ahli Tak Berhasil Dihadirkan, Menegaskan Jaksa Tak Serius dalam Proses Pembuktian Sehingga Fatia-Haris Harus Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada proses sidang kali ini, rencananya JPU menghadirkan Ahli Pertahanan yakni Mayjen TNI Heri Wiranto. Akan tetapi JPU gagal menghadirkan ahli, sebab ahli yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan persidangan. 

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan Heri Budianto yang merupakan ahli forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Pada sidang tersebut, terungkap bahwa bukti digital diunduh sebelum laporan polisi dilakukan. Selain itu, Ahli bersama JPU juga enggan untuk membuka barang bukti berupa video podcast. 

Permasalahan dalam proses persidangan Fatia dan Haris pun terus bertambah setiap minggunya. Gagalnya Jaksa menghadirkan ahli dalam proses sidang lanjutan hari ini menunjukan ketidakseriusan dalam pembuktian di persidangan. Selain itu, ditundanya sidang kali ini dengan tiadanya ahli yang berhasil dihadirkan akan terus memperpanjang waktu proses peradilan. Hal ini tentu bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan untuk para pencari keadilan. Sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa kasus ini merupakan pemidanaan yang dipaksakan. Hasilnya, proses peradilan pun diwarnai dengan kejanggalan-kejanggalan yang semakin menguatkan fakta bahwa Fatia dan Haris harus divonis bebas. 

Kami juga menyayangkan sikap Ahli Trubus Rahadiansyah yang tidak kunjung datang ke persidangan untuk memberi keahlian setelah dua kali dipanggil oleh Jaksa. Keterangan Ahli Trubus penting untuk didengarkan serta diuji, mengingat Ahli ini yang berperan besar mendorong kasus ini dilanjutkan hingga tahap persidangan. Bahkan, Ahli Trubus pun sering digunakan keterangan dan keahliannya dalam berbagai perkara kasus pidana dengan menggunakan UU ITE. 

Dalam sidang ini, kami juga meminta agar Majelis Hakim nantinya dapat bersikap adil dalam menetapkan kesempatan waktu yang sama dalam proses pembuktian. Mengingat kami ingin menghadirkan cukup banyak saksi dan ahli dalam kepentingan pembelaan. 

Narahubung:

 

Nurkholis Hidayat (Tim Advokasi untuk Demokrasi)

Muhammad Al Ayyubi (Tim Advokasi untuk Demokrasi)

Asfinawati (Tim Advokasi untuk Demokrasi)