Respon Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2023: Penegakan HAM Masih Belum Menjadi Agenda Utama.

Sesuai dengan kebiasaan ketatanegaraan Indonesia, pada tanggal 16 Agustus 2023 Presiden Joko Widodo kembali menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan sidang Tahunan MPR-RI. Pada pidato tersebut Presiden Jokowi berulang kali mengglorifikasi hilirisasi sumber daya alam dengan menyatakan bahwa hilirisasi sumber daya alam merupakan window opportunity untuk mencapai kemajuan bangsa. Presiden Jokowi juga menyinggung Pemilihan Umum 2024 yang kian mendekat serta banyaknya kritik bernada sarkastik yang diarahkan kepada Presiden melalui media sosial.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti sejumlah hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan tersebut.

Pertama, pada pidato tersebut Presiden Jokowi berulang kali menyebut perihal Indonesia Emas 2045, bahwa pada tahun 2045 Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar keempat di Dunia. Menurut Presiden salah satu hal yang akan mendukung cita-cita tersebut adalah hilirisasi sumber daya alam khususnya sumber daya mineral dan pertambangan seperti nikel. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyebutkan kini terdapat 43 industri pengolahan nikel di berbagai wilayah yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan secara luas bagi masyarakat.

Meskipun Presiden Jokowi menyebutkan bahwa hilirisasi perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak lingkungan, berbagai aktivitas pertambangan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut hari ini menyebabkan berbagai permasalahan diantaranya dugaan kerusakan lingkungan hidup dan Pelanggaran HAM khususnya pada lokasi tempat pengerukan nikel seperti Morowali dan Morowali Utara, Wawonii dan Halmahera. Aktivitas pertambangan di Wawonii diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, salah satunya menyebabkan tercemarnya air di Wawonii. Hal yang sama juga terjadi di Pulau Obi, lingkungan tempat tinggal warga diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan. Perusahaan tambang juga menyebabkan terjadinya dugaan penyempitan ruang hidup serta wilayah tinggal masyarakat adat di Halmahera.

Dugaan akan terjadinya kerusakan lingkungan hingga Pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang seakan dikesampingkan oleh pemerintah dan Presiden masih tetap mengglorifikasi peran dari industri pertambangan dalam mewujudkan Indonesia Emas. Kami menilai bahwa visi Indonesia Emas tidak dapat diwujudkan dengan mengedepankan keuntungan ekonomi semata, namun juga dengan mengedepankan kelestarian lingkungan dan penghormatan serta pemajuan hak warga negara.

Kedua, Presiden Jokowi juga menyinggung perihal banyaknya kritik yang disampaikan terhadap Presiden, beberapa di antaranya termasuk kritik yang menurut Presiden disampaikan secara tidak sopan dan tidak sesuai pekerti luhur bangsa Indonesia. Hanya saja, Presiden Jokowi menganggap bahwa beberapa dari kritik yang diajukan merupakan sesuatu yang menghabiskan energi dan tidak produktif. 

Berkaitan dengan kritik kepada pemerintah, pada fakta di lapangan kami juga masih menemukan adanya represi terhadap praktik kebebasan sipil warga negara dalam wujud “kriminalisasi” dan intimidasi yang diarahkan kepada warga negara yang mengajukan kritik pada kebijakan pemerintah baik dalam ruang konvensional (aksi dan demonstrasi) maupun di ranah digital (doxxing, peretasan, dsb). Berdasarkan pemantauan KontraS, sejak Januari 2022-Juni 2023 telah terjadi 183 pelanggaran hak sipil dan kebebasan berekspresi, yang menyebabkan 272 korban luka-luka dan 3 korban tewas. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih belum menanggapi kritik warga negara dengan serius serta terkadang masih memandang kritik warga negara sebagai bagian dari ancaman. Kritik yang disampaikan oleh warga negara seharusnya direspon dengan serius sebagai masukan terhadap pemerintah, bukan dibungkam.

Ketiga, pada pidato Kepresidenan Presiden Jokowi juga kembali tidak menyinggung agenda penuntasan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat termasuk kasus Pelanggaran HAM Berat masa lalu yang kini ingin diselesaikan oleh pemerintah melalui mekanisme non-yudisial. Kami melihat bahwa pada akhirnya pemerintah masih berfokus pada pemajuan ekonomi yang berpusat pada eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dan belum menjadikan agenda penuntasan Pelanggaran HAM Berat sebagai agenda utama pemerintah.

Pemerintah seharusnya menjadikan agenda penuntasan kasus Pelanggaran HAM Berat sebagai agenda utama di akhir periode kepemimpinan Presiden Jokowi, mengingat Presiden Jokowi menyinggung adanya lembaga internasional yang menyatakan bahwa Indonesia disebut sebagai negara dengan international trust serta comprehensive power, maka mengupayakan penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara komprehensif tentu akan berdampak positif bagi international trust berbagai negara dan kelompok masyarakat sipil terhadap pemerintah Indonesia. Lebih lanjut saat ini Indonesia juga sedang dalam proses untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB, sebagai bagian dari Dewan HAM PBB sudah sepatutnya pemerintah menjadikan agenda penuntasan Pelanggaran HAM Berat sebagai perhatian utama.

Selain pidato Presiden, kami juga menyoroti beberapa pernyataan dari Ketua DPD-RI yang ingin mengubah mekanisme Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat dan pernyataan Ketua MPR-RI yang mengusulkan adanya amandemen UUD 1945 khususnya berkaitan dengan ketentuan mengenai penundaan Pemilu. Besarnya biaya politik dan adanya perpecahan akibat Pemilu disebut menjadi faktor untuk melakukan pengubahan terhadap mekanisme Pemilihan Presiden. 

Kedua pernyataan tersebut harus dimaknai dengan berhati-hati karena dapat bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat termasuk dalam hal pemilihan umum. Pemilihan umum termasuk pemilihan Presiden secara langsung merupakan implementasi langsung akan prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi sehingga perubahan terhadap Konstitusi sebagai norma dasar bernegara khususnya mengenai Pemilihan Umum harus dirumuskan dengan sangat hati-hati dan tidak justru menjadi alat mendelegitimasi hak politik warga negara serta menguntungkan beberapa golongan saja. Ide mengenai amandemen konstitusi hingga mengganti mekanisme pemilihan Presiden harus dirumuskan dengan benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat sipil secara utuh.

Jakarta, 16 Agustus 2023
Badan Pekerja KontraS

 

Dimas Bagus Arya, S.H
Koordinator

 

Narahubung: 081310815873