Kembali Berulang Kekerasan Sesama Anggota Polri: Kultur Kekerasan Masih Menghantui

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerima informasi bahwa bidang Propam Polda Sumut sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Dairi karena pemukulan yang dilakukan oleh Kapolres Dairi kepada dua orang anggotanya. Menurut Kabid Propam Polda Sumut, pemukulan yang terjadi merupakan bentuk pendisiplinan yang dilakukan oleh Kapolres terhadap anggotanya, adapun kedua anggota yang menjadi korban pemukulan kini masih dirawat di rumah sakit.

Kami menyesalkan tindakan kekerasan terhadap sesama anggota Kepolisian kembali terulang, khususnya dalam hal ini kekerasan tersebut dilakukan oleh atasan yang seharusnya membina dan mengayomi anggotanya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kultur kekerasan masih terus terjadi dalam tubuh Kepolisian, bahkan ‘menelan’ korban dari internal institusinya.

Pendisiplinan kepada anggota dengan menggunakan kekerasan tidak serta-merta dapat dibenarkan, karena hal tersebut akan memperpanjang siklus kekerasan dalam tubuh institusi Kepolisian. Jika pun kedua anggota tersebut memang melakukan kesalahan, Kapolres seharusnya dapat mengutamakan mekanisme sanksi etik/disiplin sebagaimana diatur oleh Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang KKEP bukannya langsung menggunakan cara kekerasan.

Idealnya, Kapolres sebagai atasan memiliki kewajiban untuk menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas hingga dilarang untuk berperilaku kasar dan tidak patut kepada sesama anggotanya. Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Kapolres lagi-lagi menggambarkan krisis keteladanan atasan oleh pimpinan yang gagal mencontohkan perilaku humanis di tubuh Polri.

Kasus kekerasan terhadap sesama anggota Polri khususnya dari atasan terhadap anggota bukan yang pertama kalinya terjadi, saat ini, masih segar di benak publik mengenai kasus penembakan Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk. Pada kesempatan terbaru, publik juga dikejutkan dengan tewasnya Bripda IDF yang tertembak senjata api milik seniornya. Kedua kasus tersebut menunjukkan adanya kultur kekerasan yang bahkan menelan korban dari internal Polri sendiri.

Jika diteruskan peristiwa semacam ini dapat menciptakan suatu kondisi berupa normalisasi kekerasan dalam internal Polri dan akibatnya tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas menjadi suatu hal yang biasa dan akan terjadi sikap yang permisif jika anggota Polri melakukan kekerasan baik kepada sesama anggotanya maupun kepada warga sipil.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami mendesak:

  1. Kapolri segera melakukan evaluasi di dalam kesatuannya dengan melakukan reformasi kultural beberapa diantaranya berupa internalisasi prinsip-prinsip hak asasi manusia  hingga prinsip-prinsip kode etik profesi Polri dalam pendidikan Polri maupun dalam menjalankan tugas. Reformasi kultural ini juga harus dibarengi dengan penguatan atau pengetatan mekanisme pengawasan internal Polri;
  2. Polda Sumatera Utara segera menindak Kapolres Dairi yang diduga melakukan tindak kekerasan melalui mekanisme disiplin/etik serta pidana secara transparan.
  3. Perbaikan terhadap mekanisme pengawasan kepada setiap anggota Polri baik melalui mekanisme pengawasan Internal maupun pengawasan eksternal oleh lembaga terkait seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Jakarta, 31 Agustus 2023
Badan Pekerja KontraS

 

 

Dimas Bagus Arya, S.H.
Koordinator

Narahubung (081210815873)