Sidang Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris: Saksi Ashov Tegaskan Terlibatnya Luhut di Pertambangan Berbasis pada Kajian Cepat

Jakarta, 4 September 2023 – Sidang kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Sebelumnya, Fatia dan Haris telah diperiksa dan memberikan kesaksian sebagai terdakwa. Dalam persidangan hari ini kami menghadirkan dua orang saksi yakni Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia dan Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia yang juga merupakan periset dan penulis dari Kajian Cepat Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya

Pada sidang kali ini, saksi Ashov diperiksa terlebih dulu. Dalam keterangannya, Ia menjelaskan latar belakang pendidikan, riset-riset yang pernah ditulis, hingga proses kajian cepat dibuat. Saksi Ashov pun menjelaskan bahwa latar belakang di penulisan riset yakni ketika eskalasi kekerasan di Papua terus meningkat dan menimbulkan banyak korban warga sipil. Selain itu, rangkaian kekerasan tersebut juga berimplikasi pada munculnya pengungsi internal dan masifnya kerusakan lingkungan. Pada intinya, kajian ini merupakan seruan dan tuntutan agar kekerasan di Papua harus diakhiri segera. Saksi menambahkan bahwa kajian berangkat dari hipotesis awal bahwa berbagai operasi militer yang bermuara pada konflik ada kaitannya dengan kepentingan ekonomi. Hal tersebut dapat dirujuk pada riset terkait konflik Aceh dan Ambon. 

Berdasarkan keterangan saksi Ashov di persidangan, metode yang digunakan dalam pencarian data dalam penulisan riset ini yakni meminta informasi lewat keterbukaan informasi publik, mencari data-data terbuka di website berbagai institusi, dan melakukan penelusuran terhadap sejumlah literatur. Berbagai temuan dalam riset menyebutkan bahwa terdapat beberapa perusahaan yang terlibat dalam konsesi pertambangan dan ada kaitannya dengan personel TNI-Polri baik aktif maupun Purnawirawan. Salah satu pemilik konsesi yakni PT Madinah Qurrataain (PT MQ) yang merupakan anak perusahaan dari West Wits Mining menjalin kerja sama dengan PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM). Sementara itu PT TDM merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan. 

Bukti keterlibatan Luhut ditandai dengan adanya rilis West Wits Mining dalam Australian Stock Exchange (ASX). Dalam rilis tersebut tercantum kesepakatan yang terbangun, PT MQ akan memberikan saham sebesar 30% kepada PT TDM atas upah melaksanakan clean and clear di wilayah konsesi pertambangan Derewo Project. Dalam sidang ini, Saksi Ashov menunjukan beberapa bukti seperti dokumen Recommendation for Clean and Clear status milik West Wits Mining yang terpublikasi ASX. 

Riset ini diinisiasi secara kolektif oleh berbagai lembaga koalisi masyarakat sipil. Dalam membuat kajian ini, metode ilmiah yang digunakan oleh para peneliti yakni kajian kualitatif. Saksi Ashov menegaskan bahwa kajian cepat merupakan sebuah jenis penelitian yang menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif untuk tujuan praktis seperti memperoleh data atau informasi kualitatif secara cepat, yang berguna bagi analisis, pengambilan kesimpulan, keputusan untuk melakukan intervensi atau perbaikan. Kajian cepat yang memuat data spasial juga diperoleh dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Pusaka Bentala Rakyat. Pemilihan kajian cepat juga dilatarbelakangi beberapa kesulitan seperti halnya aksesibilitas data dan situasi COVID-19. Perlu digarisbawahi, kajian cepat bukan berarti menghilangkan metode ilmiah dalam penulisan riset sehingga dapat dianggap sama dengan penelitian lainnya. 

Lebih lanjut, saksi Ashov menerangkan bahwa dalam kajian cepat dibahas tentang konflik kepentingan pejabat dalam sejumlah aktivitas bisnis tambang di Papua. Salah satunya terlihat dari Luhut Binsar Panjaitan sebagai penerima manfaat dari keterlibatan PT Toba Sejahtera lewat PT Tambang Raya Sejahtera dalam kesepakatan bisnis dengan PT MQ. Saksi Ashov menegaskan dugaan conflict of interest terlihat dari jabatan Luhut sebagai Menko Marves yang membawahi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mana memiliki kewenangan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta berbagai dokumen kelengkapan tambang. Dugaan conflict of interest kembali menguat, sebab Luhut merupakan Purnawirawan TNI yang memiliki pengaruh (Politically Exposed Person) terhadap penempatan pasukan sehingga muncul peluang Trading in influence. Temuan ini dapat dilihat dari salah satu dokumen yang dihadirkan yakni Annual Report tahun 2017 dari West Wits Mining – yang mana menyebutkan senior ministers

Dalam sidang ini, terdapat fakta yang semakin nyata terungkap bahwa objek kajian cepat yakni Luhut Binsar Panjaitan sebagai pejabat. Lebih luas, kajian mengungkap fakta bahwa kebijakan yang diambil oleh pejabat berpotensi hanya untuk segelintir orang dan bukan untuk publik. Sehingga, kami menduga terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan terlebih jabatan Luhut berkaitan dengan otoritas dan kaitannya dengan pertambangan. Hal ini sekaligus membantah Pasal 27 ayat (3) beserta Pasal 310 KUHP yang mengharuskan pencemaran nama baik ditujukan untuk pribadi, bukan jabatan. 

Selain itu, sejauh pengetahuan Saksi Ashov, tidak ada satupun balasan, data bantahan, riset sanggahan yang disampaikan kepada tim penulis. Saksi Ashov juga menyatakan bahwa kajian cepat ini merupakan seri pertama dan ada niatan dari tim penulis untuk membuat seri berikutnya. Sayangnya, rencana tersebut harus terhenti karena tim penulis harus berfokus pada kasus kriminalisasi Fatia dan Haris. 

Dalam keterangannya, Saksi Ashov menyebutkan bahwa podcast ditujukan sebagai bentuk diseminasi hasil kajian riset kepada publik. Diseminasi ditujukan untuk menyebarkan isi kajian agar substansi riset diketahui oleh publik secara luas termasuk pejabat publik lewat berbagai kanal. Alasan Fatia dipilih sebagai pembicara berdasarkan kesepakatan yang telah dibahas di grup penulis. Ashov menegaskan bahwa apa yang dibicarakan oleh Fatia dan Haris dalam Podcast sejalan dengan temuan pada riset koalisi masyarakat sipil. 

Dalam bagian kesimpulan, Saksi Ashov menerangkan bahwa terdapat dua intisari dari kajian cepat yakni penempatan militer terindikasi memiliki motif ekonomi dan aktivitas pertambangan berimplikasi pada terpicunya eskalasi kekerasan serta bencana kemanusiaan di Papua. Dalam kajian cepat ini juga memuat berbagai rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh stakeholder. Sayangnya, tidak ada kemajuan signifikan dari rekomendasi yang ada. 

Dalam sidang ini, Jaksa berusaha untuk mengaburkan makna substansi yang ada dalam kajian cepat. Jaksa juga ingin mengarahkan bahwa Luhut tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas bisnis di Papua, khususnya Intan Jaya dan berperan di balik operasi militer sebagaimana disampaikan dalam hasil kajian cepat dan podcast. Selain itu, Jaksa juga berupaya untuk membangun standarisasi diseminasi hasil riset yang harus sama dengan judul dan kesimpulan kajian cepat. 

Dalam beberapa pertanyaan juga Jaksa terlihat menjebak, yang terlihat dari pertanyaan kepada saksi yang tidak membuka Annual Report tahun 2021, tidak samanya judul podcast dengan judul kajian cepat, keterlibatan PT Toba Sejahtera dalam Izin Usaha Pertambangan di Intan Jaya, Keterlibatan Luhut dalam pengurusan clean and clear dalam darewo project. Padahal berbagai pertanyaan tersebut sebetulnya sudah dijawab oleh Saksi Ashov di sesi pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa. 

Dikarenakan waktu yang terbatas dan untuk memaksimalkan pemeriksaan saksi, sidang pemeriksaan saksi terhadap Iqbal Damanik dari Greenpeace harus ditunda ke minggu selanjutnya. 

Tautan bukti: https://s.id/BuktiSaksiPersidangan 

 

Narahubung:
Erasmus Napitupulu (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Asfinawati (Tim Advokasi untuk Demokrasi)
Arif Maulana  (Tim Advokasi untuk Demokrasi)