Peluncuran Laporan Investigasi: Mengungkap Tabir Kasus Dugaan Penyiksaan Terhadap Tahanan Polresta Banyumas Alm. Oki Kristodiawan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm Oki  telah menyusun laporan investigasi terhadap kasus penyiksaan berujung kematian terhadap Oki Kristodiawan. Berangkat dari kejanggalan proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian serta informasi yang kami dapat sejak menerima kasus tersebut, maka kami menyusun laporan ini sebagai sebuah upaya untuk memperkuat basis argumentasi dalam mengungkap pelanggaran dalam dimensi hukum dan juga dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm Oki pada Agustus – September 2023 telah melakukan investigasi mendalam dengan meminta keterangan para saksi, mendalami bukti-bukti, serta melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk keluarga korban, tetangga, warga sekitar rumah Alm. Oki dan pihak Polsek Baturaden dan Polresta Banyumas.

Dalam laporan tersebut, kami menemukan beberapa temuan fakta yakni diantaranya adalah: Temuan Pertama, bahwa rangkaian tindak penyiksaan fisik terkonfirmasi dialami oleh Alm Oki. Bukti tersebut misalnya dapat dilihat dalam dokumentasi video program JATANRAS NET TV terdapat scene dimana Oki ditangkap yang tidak ada luka dalam tubuh terutama punggung. Kemudian dalam scene selanjutnya, pada bagian punggung Alm Oki mengalami banyak luka benda tajam. Selain itu, Alm Oki juga mendapatkan ancaman verbal yang dilakukan petugas kepolisian, seperti: “Kalau begini caranya, saya bolongi ini.”

Selain Alm Oki, tindak penyiksaan juga dialami oleh tiga orang anak yakni D, A, & N. Sebelumnya, para korban anak ditangkap secara sewenang-wenang oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polsek Baturraden. Mereka dipaksa mengaku dan menyatakan Alm Oki terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor. Sebagian besar para korban anak mengalami pemukulan pada bagian tubuh, termasuk kepala yang dibenturkan ke tembok. Selain itu, N misalnya ditodong pistol, lalu A ditodong pisau. Para korban anak juga mendapatkan ancaman verbal yang menyebabkan takut dan trauma. 

Temuan Kedua yakni bahwa terdapat dugaan kuat Alm Oki merupakan korban salah tangkap. Alm Oki dituduh melakukan tindak pidana pencurian motor milik (F) yang hilang sekitar pukul 23.20 WIB pada 15 Mei 2023. Sedangkan dalam laporan investigasi terungkap bahwa setelah melakukan konfirmasi kepada para korban anak D, A, & N yang menyatakan bahwa pada waktu dan tempat hilangnya motor tersebut, Alm Oki sedang mengikuti acara keagamaan. Artinya, Alm Oki justru tidak berada dalam locus dan tempus peristiwa tindak pidana yang dituduhkan oleh kepolisian.

Temuan Ketiga, adanya upaya menutupi dan menyangkal peristiwa penyiksaan terhadap Alm. Oki. Dalam proses rekonstruksi, terdapat beberapa kejanggalan khususnya terkait dengan penunjukan video ketika rekonstruksi kepada pihak keluarga. Selain itu dalam proses investigasi, baik perwakilan dari Polsek Baturraden dan Polresta Banyumas sama-sama enggan untuk memberikan informasi dan penjelasan, dan melempar tanggung jawab ke satu sama lain, sehingga tidak terjadi transparansi disini. Meninggalnya Alm. Oki juga seakan sengaja untuk ditutup tutupi, mulai dari tidak diberitahukannya keluarga bahwa Alm. Oki telah masuk rumah sakit, dilarangnya untuk menjenguk Alm. Oki, diberikannya alasan bahwa Alm. Oki kritis karena penyakit ginjal, padahal sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit tersebut, ditekannya pihak keluarga untuk menulis surat tidak akan mempermasalahkan dan menuntut kepolisian Upaya menutupi lainnya adalah dengan melakukan intimidasi kepada kerabat alm. Oki. 

Atas peristiwa tersebut dan berangkat dari hasil laporan investigasi, terdapat sejumlah ketentuan yang dilanggar seperti  Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Selain itu, terdapat Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya.” Aturan internal Polri pun telah dilanggar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian yang menyatakan bahwa “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan”. 

Dalam hasil investigasi ini kami menyimpulkan bahwa Kepolisian Resor Kota Banyumas gagal menerapkan prosedur yang sah dalam melakukan proses penegakan hukum. Alih-alih melakukan penegakan hukum secara scientific atau berbasis ilmiah, polisi justru malah melakukan cara dengan mengejar pengakuan hingga penyiksaan. Dengan demikian, serangkaian peristiwa yang berhasil terungkap dalam investigasi ini menunjukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian. Sebagai penutup, laporan investigasi ini kami laporkan kepada publik  dengan harapan kasus Alm Oki terdokumentasikan sebagai upaya pengingat terdapat peristiwa pelanggaran HAM di Banyumas.

Jakarta, 19 September 2023

 

Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm Oki
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta

Narahubung:
089668267484
08176453425

klik disini untuk melihat laporan selengkapnya