Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komisi II DPR RI Ajukan Hak Interpelasi kepada Menteri Dalam Negeri dalam Permasalahan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Pada hari Selasa, 19 September 2023, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, dan Firma Themis Indonesia, menyambangi Komisi II DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Dalam RDPU, Koalisi Masyarakat Sipil memaparkan sejumlah persoalan. Pertama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini tidak kunjung patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI (ORI). Bagaimana tidak, MK dan ORI memandatkan bahwa pengaturan teknis mengenai Penjabat membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kedua, Kemendagri tidak tunduk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi dengan ICW. Putusan KIP mewajibkan Kemendagri untuk membuka dokumen penjaringan calon penjabat, usulan dan saran terkait kandidat penjabat, pertimbangan sidang Tim Penilai Akhir calon Penjabat, dan rekam jejak serta latar belakang kandidat Penjabat.

Ketiga, penunjukan penjabat yang dilakukan oleh Kemendagri sarat akan konflik kepentingan. Sebab, dalam penelusuran ICW, lebih dari 100 penjabat teridentifikasi rangkap jabatan pada lembaga negara. Keempat, pengangkatan penjabat tidak memperhatikan aspek integritas, terutama kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Catatan ICW, terdapat 55 orang penjabat yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN. Kelima, penunjukan Pj Kepala Daerah yang dilakukan oleh Kemendagri jauh dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan adanya proses yang transparan dan akuntabel. Sejauh ini, Mendagri tidak pernah menjelaskan kepada publik terkait alasan pemilihan, penjaringan terhadap sejumlah nama dan partisipasi publik yang sudah dilakukan.

Atas sengkarut permasalahan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi II DPR RI segera mengajukan Hak Interpelasi kepada Mendagri untuk memperdalam keganjilan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

ICW, LBH Jakarta, KontraS, dan Firma Themis Indonesia