Dugaan Suplai Ilegal Senjata dan Amunisi oleh Presiden, Kementerian Pertahanan, Kementerian BUMN, melalui 3 BUMN ke Myanmar: Ombudsman Harus Usut Potensi Maladministrasi Yang Berdampak pada Pelanggaran HAM Berat terhadap Etnis Muslim Rohingya

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN

Koalisi SSR merujuk pada laporan Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM) pada 2 Oktober 2023 lalu kepada Komnas HAM RI terkait dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah Jendral Min Aung Hlain, yang berdampak pada kejahatan kemanusiaan termasuk genosida pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.

Marzuki Darusman dkk., berhasil membongkar dugaan suplai senjata secara illegal berbalut kerjasama MoU misalnya oleh PT. Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd., yang dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, bernama Win Shein. Data perusahaan perantara jual-beli senjata True North, Co. Ltd., mencatat 3 perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar oleh Junta Militer.

Diketahui, Laporan PBB menyebutkan Pelanggaran HAM Berat di Myanmar telah terjadi sejak lama dengan tindakan pembunuhan besar-besaran, penyiksaan yang brutal, rudapaksa massal terhadap ribuan anak dan perempuan, pembakaran desa-desa dan rumah ibadah, mutilasi massal, intimidasi dan ancaman fisik, dan lainnya. Di tangan rejim Junta Militer, Jendral Min, tercatat oleh Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik Burma, terjadi pembunuhan massal terhadap lebih dari 4.100 orang dan penangkapan di luar hukum terhadap lebih dari 25 ribu orang. Maka dari itu, PBB menyerukan negara-negara anggotanya untuk menghentikan penjualan senjata (embargo) ke Myanmar demi mencegah terus berlanjutnya pelanggaran HAM berat di Myanmar.

BUMN di bidang Pertahanan ini dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia di bawah perusahaan holding Defend ID, oleh sebab itu hanya bisa bertindak dengan arahan dan persetujuan dari Presiden, Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN yang tergabung dalam Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Artinya, ada tanggung jawab Pemerintah atas pelanggaran HAM berat di Myanmar. Padahal Indonesia telah membentuk berbagai instrumen hukum nasional tentang Hak Asasi Manusia misalnya UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dst., termasuk ketentuan terkait pelanggaran HAM berat yang berlaku yurisdiksi internasional, sehingga bertanggung jawab penuh dengan keanggotaan aktif di PBB yang mengikat Pemerintah Indonesia.

Jelas bahwa UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menegaskan kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Presiden, Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, 3 Perusahaan BUMN Industri Pertahanan, yang diduga kuat melanggar banyak instrumen peraturan perundang-undangan nasional tentang HAM. Presiden, Menteri Pertahanan, dan Menteri BUMN yang telah mengetahui situasi Myanmar, terlebih lagi sering mengirim Menteri Luar Negeri, Retno M. ke Myanmar, dan telah menerima Resolusi PBB, harus mempertanggung jawabkan aliran pajak rakyat melalui APBN yang berujung pada dugaan suplai ilegal senjata dan amunisi untuk mendukung pelanggaran HAM berat di Myanmar.

Koalisi SSR meminta agar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, untuk turun langsung memeriksa dan memonitor pemeriksaan dugaan Maladministrasi ini.

Jakarta, 17 Oktober 2023

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR)
PBHI
Centra Initiative
Imparsial
ELSAM
KontraS
SETARA Institute
Forum De Facto
YLBHI
Amnesty Internasional Indonesia
LBHM
ICJR
ICW
WALHI
LBH Jakarta
LBH Pers
HRWG
LBHAP PP Muhammadiyah

Narahubung:
1. Julius Ibrani (PBHI)
2. Al Araf (Centra Intiative)
3. Gufroni (LBHAP PP Muhammadiyah)
4. Ghuffron (Imparsial)
5. Usman Hamid (Amnesty Internasional Indonesia)
6. Dimas Bagus Arya (KontraS)