Tolak Buka Kontrak Pengadaan Gas Air Mata: Polri Tidak Patuh Terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Polri menolak membuka informasi mengenai kontrak pembelian gas air mata yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Trend Asia dan KontraS pada 11 September 2023 lalu. Alasannya, Polri menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Ketetapan Klasifikasi Informasi Nomor: PEN-50/XII/2011/Humas tanggal 19 Desember 2011 tentang Pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap Data dan Informasi yang Dikecualikan dari Sarpras dan Korlantas Polri.

Informasi yang dimohonkan oleh kelompok masyarakat sipil yakni 10 kontrak pembelian gas air mata dengan informasi sebagai berikut:

  1. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pada setiap masing-masing paket;
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS pada setiap masing-masing paket pengadaan.
  3. Spesifikasi Teknis pada setiap masing-masing paket pengadaan. 
  4. Daftar Kuantitas dan Harga pada setiap masing-masing paket pengadaan.

Argumentasi Polri yang menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pada Pasal 15 ayat (9) menyatakan bahwa informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik secara berkala.

Sebagaimana diketahui, sikap Kepolisian yang tidak transparan dan akuntabel dalam membeli sejumlah peralatan kerap kali meninggalkan persoalan serius, salah satunya pembelian gas air mata. Salah satu permasalahan yang muncul berdasarkan hasil pemantauan ICW dan Trend Asia adalah adanya potensi kecurangan dalam pembelian gas air mata yang memakan anggaran kurang lebih Rp2,01 triliun.

Ketertutupan informasi tersebut bukan hanya berimplikasi terhadap tata kelola pembelian barang, melainkan juga dapat menimbulkan korban akibat tidak adanya mekanisme pertanggungjawaban perihal penggunaan gas air mata. Beberapa kejadian yang cukup serius antara lain saat Polisi menembakan gas air mata secara brutal di tribun penonton di Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 135 orang tewas serta 1.363 lainnya mengalami luka-luka. Contoh lainnya, penggunaan gas air mata terhadap warga di Pulau Rempang yang menolak pembangunan Rempang Ecocity. Lagi-lagi penggunaan gas air mata di Pulau Rempang pun tak terkendali, gas air mata diduga ditembakan ke sekolah dan membuat setidaknya seorang guru dan sepuluh pelajar harus dilarikan ke rumah sakit sebab mengalami sesak nafas. 

Dengan tidak dipenuhinya permintaan informasi, ICW, Trend Asia, dan KontraS mengajukan keberatan kepada Polri sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu ICW mendesak agar: 

  1. Kepolisian Republik Indonesia melalui Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus segera membuka dokumen pengadaan  gas air mata sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 
  2. Kapolri harus menghentikan pembelian amunisi gas air mata sampai ada evaluasi dan perbaikan mengenai tata kelola penggunaan gas air mata.

 

Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Trend Asia

19 Oktober 2023 

 

Narahubung
Nisa Rizkiah (ICW)
Dimas Bagus Arya (KontraS)
Wildan Siregar (Trend Asia)