Desakan untuk Komisi I dan VI DPR dalam melakukan hak angket terkait dugaan Pengadaan Senjata dan Amunisi dari PT. Pindad, PT. PAL, and PT. Dirgantara Indonesia ke Militer Junta

Jakarta, 24 Oktober 2023 – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) menaruh perhatian pada ricuhnya eskalasi konflik Myanmar dan sangkut pautnya dengan beberapa BUMN yang diduga terlibat dalam pengadaan senjata dan amunisi kepada militer junta. Pada 3 Oktober 2023, Marzuki Darusman (Mantan Kepala Fact-Finding Mission Independen untuk Myanmar), Feri Amsari (Akademisi dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Za Uk Ling (Wakil Direktur Eksekutif Chin Human Rights Organization) memberikan laporannya kepada Komnas HAM perihal dugaan keterlibatan 3 BUMN yakni PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia dalam kegiatan jual beli dan pengadaan senjata dan peralatan ke militer junta melalui broker miliknya, True North Ltd.

Akan tetapi, 3 BUMN yang bersangkutan serta perusahaan induk – Defend.ID – mengklaim tidak pernah terlibat dalam menyediakan alat pertahanan dan keamanan kepada militer junta dan menegaskan kepatuhannya pada Resolusi PBB 75/287 yang melarang pengadaan senjata untuk junta. Klaim ini jelas berbanding terbalik  laporan yang disampaikan oleh empat tokoh di atas. Bahkan, PT.Pindad melalui situs webnya menyatakan bahwa pada 24 Juli 2023 saat adanya kunjungan Presiden Joko Widodo,  perusahaan alutsista ini mengonfirmasi amunisi yang dikirimkan ke Amerika Serikat dan beberapa negara Asia, salah satunya Myanmar

Melihat urgensi untuk menginvestigasi dugaan lebih lanjut, Koalisi SSR memandang bahwa DPR memiliki peran penting untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan yang tertera pada laporan tersebut. Sebab, Berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 UU No.17 Tahun 2014, DPR memiliki beberapa hak istimewa dimana salah satunya adalah Hak Angket. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Hak Angket merupakan “Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Koalisi lebih lanjut menegaskan Komisi I dan VI DPR yang memiliki peran sentral dalam penggunaan hak angket. Sebab, Komisi I membawahi Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri yang saling bersangkutan dimana kementerian pertahanan mengeluarkan lisensi memberikan lisensi ekspor senjata dimana Kementerian Pertahanan berperan dalam memberikan End User Certificate (EUC) sebagai transparansi penerima atau pemesan barang, dan kementerian luar negeri dalam memberikan pertimbangan konvensi atau peraturan internasional terkait embargo senjata kepada Myanmar. Sedangkan Komisi VI yang membawahi kementerian BUMN memiliki peran penting untuk mengawasi 3 perusahaan komersil produk militer ini yang sepenuhnya milik negara atau merupakan state-owned enterprise dimana sudah sepatutnya ada kepatuhan yang harus dijalankan.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mendesak Komisi I dan VI DPR RI mengimplementasikan Hak Angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Kementerian Pertahanan dalam perizinan produksi dan pengiriman senjata ke militer junta melalui True North Ltd yang semakin memperburuk situasi krisis kemanusiaan di Myanmar.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR)

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
Centra Initiative
Imparsial
ELSAM
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
SETARA Institute
Forum De Facto
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Amnesty International Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
Human Rights Working Group (HRWG)
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBHAP PP) Muhammadiyah