Desakan untuk Kementerian Luar Negeri dalam Menegakkan Kepatuhan Resolusi PBB terkait Dugaan Pengadaan Senjata dan Amunisi dari PT. Pindad, PT. PAL, and PT. Dirgantara Indonesia ke Militer Junta

Kamis, 26 Oktober 2023, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) menyerahkan surat desakan kepada Kementerian Luar Negeri agar dapat menegakan kepatuhan Resolusi PBB 75/287 terkait dugaan Pengadaan Senjata dan Amunisi yang diduga dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan surat desakan diterima secara langsung di Mailing Room, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat. 

Mengulas kembali pada 3 Oktober 2023, sebuah laporan dikirimkan ke Komnas HAM oleh Marzuki Darusman (Mantan Kepala Fact-Finding Mission Independen untuk Myanmar), Feri Amsari (Akademisi dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Indonesia), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Za Uk Ling (Wakil Direktur Eksekutif Chin Human Rights Organization) perihal dugaan keterlibatan 3 BUMN yakni PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia dalam kegiatan jual beli dan pengadaan senjata dan peralatan ke militer junta melalui broker miliknya, True North Ltd.

Berdasarkan laporan dari UN News pada 26 September 2023, sebanyak 867 serangan udara diluncurkan dari April 2022 hingga 2023 dan mengakibatkan banyaknya desa terbakar serta pembunuhan massal, termasuk kelompok perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya sehingga dugaan tindakan yang dilakukan oleh PT. Pindad, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia adalah salah satu langkah yang berpotensi untuk melanggengkan dan memperburuk kondisi di Myanmar oleh militer junta. Meskipun sanksi sudah banyak diberikan kepada militer junta, namun Indonesia masih terduga menjadi salah satu aktor yang mendukung dalam menyediakan persenjataan dan amunisi kepada militer junta yang berpotensi dalam memperburuk kekerasan.

Berangkat dari latar belakang tersebut, kami melihat bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia memiliki peran penting untuk menindaklanjuti laporan penyediaan alutsista ke militer junta. Peran sentral yang dimaksud adalah memberikan pertimbangan kepada Kementerian Pertahanan sebagai kementerian yang memberikan lisensi produksi (EUC) dan ekspor-impor alutsista dari konvensi atau peraturan internasional yang menaungi kegiatan jual beli alutsista dengan entitas internasional.

Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang belum meratifikasi Arms Trade Treaty, sebuah traktat yang mengatur kegiatan jual-beli alutsista agar tidak menyalahi konvensi HAM internasional dan adanya mekanisme untuk mencegah perdagangan alutsista ilegal. Sayangnya, Pada tahun 2 April 2013, Indonesia menyatakan abstain melalui mekanisme explanation of vote (EOV) before the vote dikarenakan traktat tidak memberikan posisi yang seimbang antara negara eksportir dan importir yang tertuang pada pasal 6 dan 7 dan ketidaksesuaiannya dengan Pasal 43 UU No.16 Tahun 2012 mengenai Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan. Kami melihat bahwa kekosongan payung hukum internasional ini menjadi potensi yang besar untuk membiarkan 3 BUMN yang telah disebutkan untuk memberikan senjata dan amunisinya kepada aktor pelanggar HAM yakni junta di Myanmar.

Berangkat dari data dan latar belakang tersebut, kami melihat bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia memiliki peran penting untuk menindaklanjuti laporan penyediaan alutsista ke militer junta. Peran sentral yang dimaksud adalah memberikan pertimbangan kepada Kementerian Pertahanan sebagai kementerian yang memberikan lisensi produksi (EUC) dan ekspor-impor alutsista dari konvensi atau peraturan internasional yang menaungi kegiatan jual beli alutsista dengan entitas internasional.

Hal ini juga sejalan dengan kewajiban dan tanggung jawab, Pemerintah Indonesia dalam menjaga perdamaian dan kedamaian di dunia. Salah satunya adalah Indonesia sebagai kepala ASEAN yang bertekad untuk meminimalisir konflik Myanmar sesuai dengan pernyataannya pada 5 September 2023 “We reaffirmed ASEAN’s continued support for Myanmar’s efforts to bring peace, stability, the rule of law, promote harmony and reconciliation among the various communities, as well as ensure sustainable and equitable development in Rakhine State serta motivasi Indonesia yang baru saja dilantik keenam kalinya sebagai Dewan HAM PBB pada 10 Oktober 2023 dengan visinya kemitraan yang inklusif bagi kemanusiaan.

Oleh sebab itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melalui surat desakan yang dimaksud,  mendesak agar Kementrian Luar Negeri untuk Menegakkan Kepatuhan Resolusi PBB terkait Dugaan Pengadaan Senjata dan Amunisi dari PT. Pindad, PT. PAL, and PT. Dirgantara Indonesia ke Militer Junta. KontraS yang merupakan organisasi yang berbasis Hak Asasi Manusia mendesak Kementerian Luar Negeri untuk memberikan pertimbangan kepada Kementerian Pertahanan sebagai kementerian yang memberikan lisensi pengiriman senjata ke luar negeri serta kementerian BUMN kepada 3 BUMN di bawahnya yang tercantum dalam laporan terkait kepatuhannya pada resolusi PBB 75/287 serta pengertian lebih lanjut kondisi yang semakin memprihatinkan pada situasi dan kondisi di Myanmar.

Dimas Bagus Arya
Koordinator KontraS

Narahubung: 082114183845 (Nadine)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR)

  1. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
  2. Centra Initiative
  3. Imparsial
  4. ELSAM
  5. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  6. SETARA Institute
  7. Forum De Facto
  8. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  9. Amnesty Internasional Indonesia
  10. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  11. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  12. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  13. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  14. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  15. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
  16. Human Rights Working Group (HRWG)
  17. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBHAP PP) Muhammadiyah