Klaim Sepihak Tanah Warga oleh TNI AU Kembali Terjadi, Warga Rumpin Datangi Kantor Staf Presiden dan Komnas HAM

Perwakilan warga Rumpin, Kabupaten Bogor bersama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Komnas HAM RI dan Kantor Staf Kepresidenan RI untuk mengadukan TNI Angkatan Udara Lanud Atang Sanjaya atas adanya klaim sepihak atas tanah warga yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara Lanud Atang Sanjaya. Audiensi ini merupakan bagian dari usaha warga untuk mencari pertolongan dari Pemerintah pasca kembali dilakukannya aktivitas TNI AU di Desa Sukamulya kembali mengancam kehidupan warga.

Diketahui bahwa warga terjadi intimidasi dan ancaman kekerasan yang dialami oleh warga sejak Desember 2022 hingga Oktober 2023 saat TNI AU melakukan pemasangan patok di tanah warga Desa Sukamulya. Hal tersebut mendapatkan respon dari warga karena ada  kekhawatiran berulangnya kejadian pada tahun 2007, dimana terjadi penyerangan warga oleh TNI AU yang mengakibatkan trauma. Hingga akhirnya, warga Desa Sukamulya mencari pertolongan kepada beberapa lembaga Negara Seperti Komnas HAM dan Kantor Staf Kepresidenan RI.

Dalam pertemuan dengan KSP dan Komnas HAM, warga mengadukan beberapa hal:

  1. Adanya suara tembakan beruntun serta ledakan yang sangat keras dan diduga berasal dari granat atau bom di dekat pemukiman warga. Hal itu membuat warga sekitar ketakutan dan trauma atas kejadian tersebut. Terlebih, ada warga yang sedang sakit dan berada di dalam rumah;
  2. Adanya pelarangan pembangunan rumah warga dan pelarangan pembangunan jalan desa di Kampung Cibitung oleh perwakilan Lanud Atang Sanjaya;
  3. Adanya pengukuran ulang tanah dan pemasangan patok di tanah warga yang berada di Kampung Cibitung, Kampung Malahpar, dan Kampung Cilangkap. Dalam pemasangan, adanya pengawalan dengan menggunakan senjata laras panjang. Selain itu, terjadi penembakan dan letupan yang diduga granat saat pematokan terjadi. Kejadian tersebut sangat dekat dengan rumah warga. Walau tidak memakan korban jiwa, namun trauma warga atas penyerangan tahun 2007 muncul kembali. Pematokan pun dilakukan dengan cara yang tidak sah karena pematokan dilakukan di tanah warga berdasarkan verifikasi tahun 2012 yang dilakukan bersama warga dan perwakilan TNI AU, serta perangkat pemerintahan Kabupaten Bogor lainnya;
  4. Adanya pengajuan permohonan sertifikat dari TNI AU Lanud Atang Sanjaya kepada Kepala Desa Sukamulya terhadap 3 bidang tanah, yang menurut warga berbeda dengan hasil verifikasi tahun 2012 sehingga warga menolak proses tersebut. Kepala Desa berulang kali menolak permintaan tersebut.

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM RI yang diterima oleh Komisioner Bapak Uli Parulian pada 2 Oktober 2023 dan pertemuan dengan KSP RI yang diterima oleh Tenaga Ahli Utama Bapak Mufti Makaarim pada 10 Oktober 2023, kedua perwakilan lembaga tersebut sepakat bahwa intimidasi berupa ancaman kekerasan yang dilakukan TNI AU harus dihentikan dan akan mengusut hal tersebut. Kedua pihak akan kembali membuka kasus ini untuk dibahas lebih lanjut di internal masing-masing lembaga.

Warga berharap agar Komnas HAM dan KSP segera melakukan pengusutan atas intimidasi dan ancaman kekerasan serta membantu penyelesaian permasalahan klaim sepihak TNI AU atas tanah milik warga Rumpin, yang sudah terjadi selama 17 tahun. Jangan sampai kejadian kekerasan di Rumpin kembali terjadi dan masyarakat dapat hidup tenang tanpa adanya rasa takut untuk melakukan aktivitas sehari-hari di tanah kelahirannya.

 

Jakarta, 26 Oktober 2023

 

Warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta –  Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS

 

Narahubung:
Tim Panja Reforma Agraria Desa Sukamulya – Rumpin (081281374200)
KontraS (089651581587)
LBH Jakarta (081296988357)