Di tengah timbulnya kembali kekerasan militer Israel di jalur Gaza, koalisi organisasi masyarakat sipil untuk Pembebasan Palestina mengecam segala bentuk tindak kekerasan serta dampaknya kepada para korban dan mendorong tindak lanjut Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB per 10 Oktober 2023 yang sudah bertekad untuk terus mendorong kedaulatan Palestina di Sidang PBB pada 24 September 2023 serta aktor internasional lainnya dalam mengintervensi gencatan senjata antara dua pihak yang bersangkutan.
Mengulas kembali sejarah, konflik yang muncul antara dua entitas ini timbul sejak Deklarasi Balfour pada 1917, di mana pemekaran wilayah Israel berujung pada Palestina yang kini hanya memiliki 22% wilayah, jalur Gaza dan Tepi Barat. Berangkat dari okupasi Israel, peperangan untuk memperebutkan wilayah kekuasaan berlangsung selama ratusan tahun dan menimbulkan kekerasan dan dampak yang meluas bagi para korban yang tidak terlibat dalam perang. Eskalasi konflik meningkat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 ke konser yang sedang digelar Israel di perbatasan-Gaza-Israel dan menewaskan lebih dari 1.000 orang serta 200 orang diculik. Serangan ini mendorong deklarasi perang dari Israel serta serangan balik yang diklaim sebagai act of self-defence sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.
Akan tetapi, serangan ini nyatanya tidak sesuai dengan batasan-batasan self defence sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. Sebab, jumlah korban mencapai 5.500 jiwa di Gaza per 20 Oktober 2023 di mana sepertiganya adalah anak-anak dan sisanya adalah masyarakat sipil yang tidak ikut serta dalam perang. Terlebih, penyerangan Israel balik ke Palestina yang menggunakan fosfor putih (white phosphorus) oleh Israel dalam operasi militer di Gaza menempatkan warga sipil pada risiko cedera serius dan jangka panjang. Padahal, penggunaan alutsista yang seringkali digunakan di pemukiman warga ini bertentangan dengan hukum humanitarian internasional.
Beberapa efek kupu-kupu dari eskalasi konflik adalah sebagai berikut:
Sayangnya, beragam tokoh terkemuka internasional terang-terangan memberikan pernyataan yang berpotensi untuk menambah eskalasi konflik konflik dalam jangka panjang. Salah satunya adalah pernyataan Presiden AS Joe Biden pada 10 Oktober 2023, “The people of Israel lived through one such moment this weekend. The bloody hands of the terrorist organization Hamas — a group whose stated purpose for being is to kill Jews. This was an act of sheer evil.” Selain Biden, Parlemen Uni Eropa (MEP) juga menuturkan prihatinnya pada warga Israel serta mengecam tindakan Hamas yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Tak hanya itu, MEP juga menyurati berbagai platform media sosial seperti Meta, X dan Tiktok untuk menghapus konten-konten berkaitan dengan konflik yang sedang terjadi. MEP menganggap konten-konten tersebut mengandung unsur terorisme, kekerasan, ujaran kebencian serta disinformasi yang tidak sesuai dengan Digital Services Act (DSA) Uni Eropa.
Rumpangnya beberapa tindakan internasional yang konkret seperti implementasi Rights to Protect (R2P) dari negara adikuasa kepada para korban yang terdampak, tindakan dan hukuman yang mengikat dari organisasi internasional seperti PBB dan Uni Eropa untuk embargo senjata antara pihak yang berkonflik melanggengkan kekerasan yang terus terjadi dari perang antara Palestina dan Israel.
Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Pembebasan Palestina merekomendasikan:
Pemerintah Indonesia
1) Berperan aktif sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk selalu menggiring kedaulatan Palestina dalam forum internasional dan berpegang teguh pada perspektif korban
2) Bekerjasama dengan anggota Dewan HAM PBB lainnya dalam komunikasi intensif dengan Dewan Keamanan PBB untuk deeskalasi konflik serta gencatan senjata
3) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB dalam mengecam segala tindakan yang represif seperti invasi Israel di jalur gaza melalui pengiriman aparat militer yang berlebih di kala kekerasan yang masih berlanjut
4) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB untuk mendorong Dewan Keamanan PBB dalam menggunakan hak vetonya terhadap Amerika Serikat yang diduga berpotensi pada melanggengkan blokade akses bantuan ke masyarakat di Jalur Gaza
5) Menggunakan posisinya sebagai Dewan HAM PBB dalam pencabutan blokade ilegal 16 tahun di Jalur Gaza oleh Israel
6) Menindaklanjuti dampak serangan kepada korban dengan lembaga PBB yang berseberangan seperti WHO, UNICEF, UNWOMEN, dan organisasi internasional lainnya dalam pemberian bantuan langsung
Entitas Internasional
1) Memastikan penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang sedang berlangsung terhadap situasi Palestina agar menerima dukungan penuh dan semua sumber daya yang diperlukan;
2) Menghentikan shadow banning terhadap konten-konten berkaitan dengan konflik, yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak terhadap akses atas informasi oleh pihak-pihak yang berwenang seperti Meta dan lain sebagainya;
3) Mendesak negara adikuasa untuk memberlakukan Responsibility to Protect (R2P) kepada para korban yang terdampak dan berpotensi untuk terdampak di masa depan;
4) Mendesak pihak-pihak yang berwenang dalam eskalasi konflik Israel-Palestina untuk tunduk pada international humanitarian law termasuk 1949 Geneva Conventions dan 1977 protocols dimana seharusnya masyarakat sipil tidak boleh dijadikan target dan korban dari peperangan oleh pihak-pihak yang bersangkutan;
5) Menyerukan Hamas dan kelompok perlawanan bersenjata lainnya untuk segera akhiri serangan yang disengaja terhadap warga sipil, penembakan roket tanpa pandang bulu, dan penyanderaan. Mereka harus membebaskan sandera sipil tanpa syarat dan segera.
Jakarta, 28 Oktober 2023
Koalisi organisasi masyarakat sipil untuk Pembebasan Palestina
Initiatives for International Dialogue (IID)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Yayasan Humanis Southeast Asia (affiliated with Hivos)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
RRR Collective
Manushya Foundation
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
PurpleCode Collective
Codayati
Milk Tea Alliance Indonesia
SAFEnet
Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
Amnesty International Indonesia
Resister Indonesia