Catatan Kritis : Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi Mewarisi Setumpuk Masalah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada pekan lalu ketua DPR-RI menyatakan telah menerima Surat Presiden tentang penunjukkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Yudo Margono. Menurut Presiden Joko Widodo, Agus Subiyanto ditunjuk sebagai calon Panglima TNI karena memiliki pengalaman teritorial, administratif hingga pengalaman akademis.

Penunjukkan tersebut menjadi sorotan karena dicalonkannya Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI berlangsung hanya berselang kurang dari sepekan pasca Agus dilantik sebagai KSAD. Sebuah proses yang sangat kilat bagi seorang Calon Panglima TNI.  Terlepas dari segala diskursus dan kontroversi dibalik penunjukkan agus sebagai calon Panglima TNI, Agus sesungguhnya mewarisi setumpuk masalah institusional yang akan menjadi “PR“ selama ia menjabat sebagai Panglima TNI nanti.

Berdasarkan temuan dan analisis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), paling tidak terdapat tiga hal yang perlu menjadi perhatian Calon Panglima TNI ketika ia terpilih nantinya. 

Pertama, situasi kekerasan yang masih “menghantui” institusi TNI. Berdasarkan temuan KontraS sejak Januari-Oktober 2023 setidaknya terjadi 59 peristiwa kekerasan terhadap warga sipil yang melibatkan prajurit TNI. Hal tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat prajurit TNI di lapangan yang menunjukkan sikap arogansi kepada masyarakat.

Kedua, berkaitan dengan keberadaan Peradilan Militer. Peradilan Militer yang selama ini sering memberikan vonis ringan kepada prajurit yang menjadi pelaku tindak pidana membuat Peradilan Militer seakan mempertahankan kultur impunitas. Oleh karena genda revisi terhadap Peradilan Militer pun harus menjadi perhatian bagi Calon Panglima TNI, ia harus sepenuhnya mendukung agenda revisi Peradilan Militer dengan bekerja bersama stakeholder terkait demi mewujudkan amanat dan cita-cita reformasi.

Ketiga, Calon Panglima TNI harus menghentikan wacana Revisi UU TNI yang sempat mengemuka dan secara penuh mendukung implementasi UU TNI. Lebih jauh, Panglima pun harus bersikap tegas segala upaya untuk menyeret TNI ke ranah sipil seperti halnya penempatan di jabatan ASN, Pj Kepala Daerah dan terlibat berlebihan dalam agenda pembangunan. 

Selain ketiga masalah institusional tersebut, Calon Panglima TNI juga akan memimpin institusi TNI menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Walaupun sekarang cukup banyak purnawirawan perwira tinggi yang menjadi pendukung dan tim sukses partai politik dan pasangan calon tertentu, Calon Panglima TNI harus berkomitmen untuk menjamin netralitas TNI pada masa Pemilu dan Pilkada serentak demi menjamin tegaknya profesionalitas TNI.

 

Jakarta, 6 November 2023
Badan Pekerja KontraS

Dimas Bagus Arya
Koordinator

Klik disini untuk melihat selengkapnya