Ditolaknya Izin Pelaksanaan Pertemuan Tahunan Ijtima Majlis Ansharullah JAI di Boyolali Merupakan Bentuk Kesewenang-Wenangan Negara

Sumber foto: detikcom

Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa penolakan dari Kementerian Agama Jawa Tengah (Kemenag Jateng) terhadap Pertemuan Tahunan Ijtima Majlis Ansharullah Jawa Tengah di Boyolali, Jawa Tengah. Acara tersebut direncanakan untuk dilaksanakan tanggal 17 sampai dengan 19 November 2023 di Asrama Haji Donohudan Boyolali. 

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tertanggal 20 Oktober 2023, penolakan atas kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh JAI dilakukan dengan alasan menjaga kondusifitas wilayah Jawa Tengah didasarkan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008, Nomor: KEP-036/A/JA/4/2008, Nomor: 172 Tahun 2008 tentang Perintah dan Peringatan Keras Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiah Indonesia (JAI) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS VIII/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah.

Pasca keluarnya surat tersebut, tanggal 25 Oktober 2023, dilaksanakan audiensi antara Kanwil Kemenag Jateng dengan JAI, dimana Kepala Kanwil menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi belum dapat dilakukan dengan pertimbangan dari unsur pemerintahan, instansi pemerintah terkait maupun dari tokoh atau ormas keagamaan. Izin acara hanya diberikan apabila dilakukan di bawah bendera Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Padahal, acara serupa sebelumnya tidak pernah mendapatkan penolakan meskipun menggunakan nama JAI. Salah satu acara yang sedang berjalan adalah Jalsah Salanah yang merupakan pertemuan tahunan secara nasional yang diselenggarakan sebanyak 19 titik di Indonesia, termasuk Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang kami himpun, Pertemuan Tahunan Ijtima Majlis Ansharullah Jawa Tengah secara garis besar memiliki agenda-agenda, yakni Majlis Syuro (rapat umum), Ijtima (perlombaan, pameran, bazaar serta workshop), dan silaturahmi dengan FKUB. FKUB sendiri dalam surat Nomor 023/FKUB-JT/09/2023 juga merekomendasikan terselenggaranya acara ini.

Kami menilai pelarangan terhadap kegiatan JAI di Jawa tengah, merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Terlebih lagi, salah satu alasan yang diberikan tidaklah masuk akal, yaitu untuk menjaga kondusifitas wilayah jawa tengah. Seharusnya negara memfasilitasi kegiatan tersebut, dalam rangka menjamin kebebasan berkumpul, berkeyakinan dan beragama. Hal ini sebagaimana dijamin dalam konstitusi maupun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan data KontraS, sepanjang 2023 sampai dengan sekarang, terdapat total 37 peristiwa yang menyangkut pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan dan berkepercayaan, dengan institusi pelaku yakni pemerintah sebanyak 9 peristiwa. Tindakan yang dilakukan oleh Kemenag Jateng sendiri melanggar Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadah, yakni dengan instrumen pengaturan yaitu Pasal 28E UUD 1945, Pasal 18 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 khususnya Pasal 18, sebagaimana juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). 

Kejadian ini juga merupakan bentuk pembatasan hak yang tidak dapat dibenarkan karena hak berkumpul atau berorganisasi dalam Perspektif HAM dimana dalam Pasal 28 (3) UUD 1945 dan Pasal 24 (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dimana hak-hak ini telah dijamin dalam UU. Terjadinya peristiwa ini, menunjukkan bahwa negara absen dalam melakukan tanggungjawab yang seharusnya menjadi kewajibannya dalam hak asasi manusia, yakni kewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect).  

Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak agar:

  1. Gubernur Jawa Tengah maupun pemerintah daerah untuk melindungi hak beragama dan berkeyakinan dari berbagai bentuk pelanggaran, baik melalui aktor negara maupun kelompok-kelompok tertentu.
  2. Kementerian Agama Khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) untuk menjamin penyelenggaraan acara JAI di Boyolali.
  3. Komnas HAM melakukan pendalaman atas peristiwa ini sebagaimana mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta mengevaluasi tindakan Pemerintah Daerah Jawa Tengah.

Jakarta, 6 November 2023

Hormat Kami,
Badan Pekerja KontraS

Dimas Bagus Arya. S., S.H.
Koordinator

Narahubung: 08176453325