Sidang Putusan Tiga Polisi Pelaku Penyiksaan Oki Kristodiawan : Menagih Pertanggungjawaban Pimpinan Aparat!

Selasa, 9 Januari 2024 Pengadilan Negeri Purwokerto dengan Nomor Perkara 205/Pid.b/2023/PN Pwt menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh tahun terhadap tiga anggota Polisi Polresta Banyumas yang terdiri dari Aipda Andriyanto Anggun Widodo, Briptu Alfian Lutfi Arianto dan Bripka I Made Arsana. Ketiga polisi tersebut terbukti telah melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan hingga menyebabkan Oki Kristodiawan meninggal dunia. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya alat-alat penyiksaan seperti bambu dan selang serta ditemukannya luka-luka yang tidak wajar pada tubuh korban. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga polisi tersebut telah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan tuntutan pidana penjara enam tahun.

Dalam sidang putusan, majelis hakim memvonis ketiga polisi tersebut terbukti telah melanggar pasal a quo dengan vonis maksimal tujuh tahun pidana penjara, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim turut menyebutkan beberapa nama polisi yang diduga kuat terlibat di dalam penyiksaan terhadap Oki Kristodiawan seperti Aipda Dedi Sekti Aji, Briptu Jefri Eguh Pangestu dan Munasikun. Nama-nama tersebut sampai dengan hari ini belum menjalani proses hukum yang seharusnya.

Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm OK menilai bahwa para perwira menengah seperti Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baturraden AKP Tri Hargo Wibowo, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasat Reskrim Polresta) Banyumas Kompol Agus Supriadi dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu seharusnya turut bertanggung jawab sebab terjadinya perkara ini sedari awal hingga akhir memberi porsi keterlibatan yang substansial terhadap mereka. Seperti peran dari Kompol Agus Supriadi yang memberi perintah penangkapan terhadap Oki Kristodiawan, peran AKP Tri Hargo Wibowo yang melarang untuk melihat jenazah dan memerintahkan keluarga korban untuk tidak menuntut pihak kepolisian dan peran Kombes Pol Edy Suranta Sitepu sebagai pimpinan tertinggi lembaga kepolisian di Banyumas namun tidak melakukan upaya hukum apapun setelah mengetahui adanya tahanan yang meninggal secara tidak wajar dalam wilayah pengawasannya.

Terlepas dari telah dijatuhkannya vonis maksimal oleh majelis hakim,  kami mendesak:

Pertama, segera dilaksanakannya sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk diberhentikan secara tidak hormat 11 polisi yang terlibat dalam proses meninggalnya Oki Kristodiawan setelah putusan Inkracht.

Kedua, Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan beberapa polisi yang disebutkan dalam fakta persidangan serta menuntut tanggung jawab pimpinan bagi perwira menengah yang berada di lingkup Polsek Baturraden dan Polresta Banyumas agar para polisi pelaksana tugas lapangan yang telah dihukum hari ini tidak dijadikan kambing hitam untuk melindungi pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Ketiga, Mendesak Markas Besar Polri & Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna membongkar keterlibatan para pimpinan dari Aipda Andriyanto Anggun Widodo, Briptu Alfian Lutfi Arianto dan Bripka I Made Arsana yang menjabat dan diduga terlibat dalam penyiksaan Oki Kristodiawan.

Keempat, Mendesak Polda Jawa Tengah untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM.

Kelima, Mendesak Kejaksaan Negeri Purwokerto selaku Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor 205/Pid.B/2023/PN Pwt untuk segera mengeksekusi vonis terhadap Aipda Andriyanto Anggun Widodo, Briptu Alfian Lutfi Arianto dan Bripka I Made Arsana untuk menjalani masa penahanan.

Keenam, Mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian serta memerintahkan Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah perbaikan bagi pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Yogyakarta, 10 Januari 2024

Atas nama Pendamping Korban

Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm OK

 

Narahubung:

089668267484 (LBH Yogyakarta) & 08176453325 (KontraS)