Sidang Pembacaan Eksepsi 20 Februari 2024

KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN

PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL

 

Pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sidang pembacaan eksepsi atas kasus yang menimpa Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan (selanjutnya kami sebut Daniel) dilakukan di Pengadilan Negeri Jepara. Di hari yang kami sebutkan, Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan dan Terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan terhadap dan kami menuntut Jaksa harus menghentikan penuntutan perkara Saudara Daniel karena merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap Aktivis Lingkungan Hidup.

Saudara Daniel sudah lama mensikapi permasalahan kegiatan usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategi Parwisata Nasional Karimunjawa serta dampak lingkungan yang dihasilkan tambak-tambak udang ilegal tersebut. Saudara Daniel sudah mengangkat masalah ini sejak lama, tetapi kegiatan tambak udang ilegal tersebut terus berjalan dan terkesan ada pembiaran dari pejabat dan pihak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 70 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa,

“Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

Komentar Saudara Daniel seharusnya dihubungkan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Merujuk pada Bab VI, angka 1, disebutkan bahwa,

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk dapat memberikan perlindungan tersebut, Penuntut Umum dapat tidak melakukan penuntutan dengan mempertimbangkan:

  1. Motif tersangka atau keadaan yang melatarbelakangi perbuatan;
  2. Hubungan kausalitas antara tindak pidana yang dilakukan dengan pembatasan atau pelanggaran hak atas akses informasi, akses partisipasi, dan/atau akses keadilan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
  3. Upaya yang telah dilakukan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  4. Sifat melawan hukum dan kesalahan; dan
  5. Ada tidaknya pembenaran yang layak.

Untuk syarat bagian (d), sifat melawan hukum dan kesalahan; komentar dari Saudara Daniel tidak dapat dianggap sebagai bentuk kesalahan atau bersifat melawan hukum. Komentar dari Saudara Daniel merupakan kritik terhadap kelompok Masyarakat atau para pejabat berwenang yang membiarkan terus beroperasinya tambak udang di Karimunjawa. Lagipula, komentar Saudara Daniel bukanlah suatu tuduhan yang menjadi salah satu unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (27 UU No. 1 Tahun 2023 tentang ITE). Komentar yang bukan bersifat tuduhan serta merupakan bentuk dari kritik ini membuat perbuatan Saudara Daniel tidak bersifat melawan hukum dan tidak ada kesalahan di dalamnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menghentikan penuntutan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kriteria yang harus dipertimbangkan terkait Anti SLAPP dalam BAB VI, angka 9. Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah terpenuhi dalam perkara Saudara Daniel. Oleh karena itu, berdasarkan angka 12 dan 13, Bab VI, Pedoman tersebut, Jaksa Penuntut Umum sharusnya menghentikan perkara ini atau menuntut lepas Saudara Daniel.

Selanjutnya, Jaksa harus menghentikan penuntutan perkara Saudara Daniel terkait ‘Masyarakat Otak Udang’ karena merupakan bentuk pembungkaman hak-hak sebagai Warga Negara.

Saudara Daniel adalah Warga Negara Indonesia yang berhak mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi,

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”

Atas dasar tersebut, Saudara Daniel kerap memakai berbagai platform media sosial termasuk Facebook, untuk menyampaikan haknya berpendapat. Untuk itu kami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jepara

  • Berdasarkan uraian kami di atas, Ketua Pengadilan Negara Jepara atau Jaksa Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan terhadap Saudara dengan mengabulkan Eksepsi dari Penasehat Hukum Daniel Frits Maurtis Tangkilisan karena memiliki alasan dan legal standing yang jelas.
  • Di persidangan , Jaksa Penuntut Umum menuntut lepas Terdakwa sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Demikian Press Release kami atas nama Tim Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan mewakili Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal.

Jepara, 19 Februari 2024

  1. KAWALI
  2. TIM ADVOKASI ILUNI FIB UI
  3. KOALISI ADVOKAT PEJUANG LINGKUNGAN
  4. LINGKAR JUANG KARIMUNJAWA
  5. SENIMAN DAN BUDAYAWAN JEPARA
  6. ORMAS PEKAT IB
  7. ORMAS KPMP KAB. KUDUS
  8. ORMAS GRIB JAYA
  9. ORMAS LMPP MARCAB JEPARA
  10. WALHI JATENG
  11. SAFENET
  12. BEM UNISNU
  13. SAVE KARIMUN JAWA
  14. FORUM NELAYAN JEPARA UTARA
  15. BALONG WANI
  16. TIM ADVOKASI HAM DAN KONTRAS NASIONAL
  17. YLBHI-LBH SEMARANG
  18. JEPARA POSTER SYNDICATE
  19. KOMUNITAS SELALU BAIK
  20. KENDENG LESTARI
  21. KontraS
  22. INSTITUTE FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM
  23. DEWAN KESENIAN PEMALANG
  24. LINTAS KOMUNITAS PENJAGA MATA AIR PEMALANG
  25. KOALISI ADVOKAT PEJUANG LINGKUNGAN
  26. DENAMET FOREVER JEPARA
  27. GREENPEACE INDONESIA
  28. AKSI KAMISAN SEMARANG
  29. MARING INSTITUTE
  30. GUSDURian Semarang
  31. MAHASISWA BERGERAK