Anomali Pemberian Pangkat Istimewa Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto: KontraS Ajukan Permohonan Informasi

Pada Senin, 4 Maret 2024, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan Surat Permohonan Informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara RI. Permohonan informasi ini diajukan lantaran pada 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto, salah satu terduga pelaku dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), yaitu kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 yang mengakibatkan 23 orang menjadi korban. Adapun informasi yang dimohonkan meliputi dua hal, yaitu 1) Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan; dan 2) Alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto disertai dengan hasil analisa dan verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Permohonan informasi yang diajukan ini pun bukan tanpa alasan. Selain ingin menagih komitmen pemerintah terhadap penuntasan pelanggaran berat HAM di Indonesia, alasan di balik adanya gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto merupakan informasi yang harus dapat diakses oleh Publik. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 Ayat (1) bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.” Selain itu, Informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi partisipatoris. Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h, menyebutkan bahwa: “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan”; yang berarti pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas.

Selain jaminan hukum mengenai Keterbukaan Informasi Publik, pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto ini patut untuk dipertanyakan sebab ia bukan lagi merupakan seorang perwira TNI aktif. Hal ini dibuktikan oleh Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP yang menyatakan Prabowo Subianto bersalah dan terbukti melakukan beberapa kesalahan, termasuk di antaranya telah melakukan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan orang lain dan penculikan sehingga ia dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Pemberian kenaikan pangkat tersebut juga semakin mempertebal dinding impunitas yang dirawat oleh pemerintah. Alih-alih dijatuhkan hukuman pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM, para terduga pelaku dibiarkan melenggang bebas di luar jeruji besi serta diberikan keistimewaan dan penghargaan dalam sistem pemerintahan di negara ini.

Lebih lanjut, permohonan informasi ini diajukan sebagai akses mendasar masyarakat sipil terhadap hak atas informasi sejalan dengan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.” Terlebih, sebelumnya KontraS juga pernah mengajukan permohonan informasi serupa kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan pemberian tanda jasa Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres yang memiliki rekam jejak buruk dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pada 1999 yang juga dianugerahi oleh Presiden Joko Widodo. Meski Kementerian Sekretariat Negara berdalih bahwa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Namun, permohonan informasi yang diajukan oleh KontraS ini diafirmasi baik oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat maupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan informasi tersebut merupakan informasi yang terbuka. Sehingga Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan akses informasi tersebut.

Oleh karena itu, KontraS mendesak agar:

  1. Kementerian Sekretariat Negara memberikan informasi yang dimohonkan terkait Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan dan alasan pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto;
  2. Presiden Joko Widodo menghentikan praktik impunitas dengan menerapkan human rights vetting mechanism atau menghapus individu yang bertanggungjawab atas pelanggaran hak asasi manusia dari sistem pemerintahan dan menjalankan kewajiban penuntutan pidana terhadap terduga pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia.

 

Jakarta, 4 Maret 2024
Badan Pekerja KontraS

 

Dimas Bagus Arya
Koordinator

Narahubung: +6282175794518