Penyelidikan Pro Justitia Pelanggaran HAM Berat Berjalan: Segera Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir Secara Transparan dan Bertanggung Jawab!

Pada tanggal 11 Maret 2024 Pemerintah Indonesia menjalani sidang Tinjauan Penerapan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) oleh Badan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dipimpin oleh Komite ICCPR di Palais Wilson, Jenewa pada tanggal 11-12 Maret 2024. Melalui sidang ini, Indonesia diminta untuk menjawab dan mengklarifikasi pertanyaan dari berbagai negara pihak ICCPR terkait dengan implementasi konvensi di Indonesia. Dalam sidang tersebut, Carlos Gómez Martínez perwakilan negara Spanyol menanyakan transparansi dan akuntabilitas laporan TPF Kasus Pembunuhan Munir. Delegasi Indonesia justru tidak merespon secara komprehensif dengan sekadar menjawab akan dikoordinasikan dengan komnas HAM dan Jaksa Agung. Dengan respon demikian, menunjukan bahwa pemerintah Indonesia punya indikasi tidak serius dalam menuntaskan dan mengelaborasi perkembangan penyelesaian kasus munir dan terkesan abai terhadap komitmen dalam menjamin dan melindungi kerja-kerja pembela HAM.

Menginjak tahun 2024, kasus Pembunuhan Munir memasuki tahun ke 20. Sepanjang waktu tersebut, negara masih nampak belum mampu menghukum aktor intelektual dibalik pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menggunakan mekanisme peradilan yang adil dan berkompeten. Dibunuhnya Munir bukanlah merupakan tindak pidana pembunuhan biasa, melainkan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan aktor serta institusi negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan BUMN Garuda Indonesia. Hal ini tentu memerlukan kombinasi kemauan politik negara dan juga prosedur hukum yang menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia.Terbaru perkembangan penanganan kasusnya tengah bergulir di Komnas HAM yang memproses melalui mekanisme Penyelidikan pro justitia Pelanggaran HAM Berat menggunakan prosedur Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Penyelidikan pro justitia oleh Komnas HAM ini menjadi sebuah peluang untuk dapat membongkar kejahatan sistematik dalam pembunuhan Munir Said Thalib yang kami harapkan dapat menyeret para aktor-aktor intelektual untuk bertanggung jawab secara hukum. Proses ini juga menjadi sebuah upaya dalam membongkar pemufakatan jahat yang mengakibatkan terjadinya pola sistematis dan terstruktur serta meluas yang menjadi salah satu komponen pelanggaran HAM yang berat (Gross Human Right Violation). Penyelesaian kasus Munir akan menjadi sebuah preseden baik bahwa Negara Indonesia sama sekali tidak mentolerir segala bentuk kekerasan kepada Pembela HAM dan memberikan jaminan perlindungan di masa depan terhadap kerja-kerja Pembela HAM dalam melakukan fungsi kontrol terhadap Negara dalam menjalankan kewajibannya terkait pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM (P5 HAM).

Ketidakseriusan Negara menyelesaikan kasus Munir dalam menyeret dalang pembunuhnya ke pengadilan merupakan sinyalemen bahaya bagi perlindungan pembela HAM di masa depan. Selain itu, minimnya langkah konkret dan serius terhadap kasus pembunuhan Munir akan semakin menjauhkan keluarga korban pada pencarian kebenaran dan keadilan.

Atas dasar tersebut Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak:

Pertama, Komnas HAM bekerja fokus dan maksimal dalam penyelidikan pro justitia terhadap kasus Munir. Penanganan yang lambat atau bahkan penundaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian keadilan bagi keluarga korban untuk mendapatkan hak atas jaminan keadilan dan kebenaran. Kami juga mendorong Komnas HAM untuk dapat menjamin kualitas penyelidikan dan memperhatikan dengan seksama aspek formil dan materiil dalam penyelidikan berbasis Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;

Kedua, Presiden Joko Widodo harus menjamin komitmen penuntasan kasus Munir sebelum masa jabatannya selesai. Hal ini merupakan bukti bahwa Presiden mampu dalam mendorong pertanggungjawaban penyelesaian HAM yang selama ini disorot oleh komunitas internasional di beberapa forum termasuk yang terbaru adalah forum tinjauan penerapan konvensi ICCPR di Jenewa pada 11-12 Maret 2024;

Ketiga, Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana amanat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir;

 

Jakarta, 23 Maret 2024

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir

 

Narahubung:

  • Suciwati;
  • Bivitri Susanti;
  • Muhammad Isnur;
  • Gufron Mabruri
  • Dimas Bagus Arya Saputra

 

Lampiran

Kronik Penanganan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat oleh Komnas HAM

  1. Pada 7 September 2020, KASUM mengirimkan Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat kepada Komnas HAM Republik Indonesia. Dalam dokumen tersebut, KASUM menegaskan bahwa kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatankemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  2. Bahwa pada 7 September 2021, melalui sidang paripurna komisioner Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib;
  3. Bahwa pada 12 Agustus 2022 Komnas HAM RI melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan tim. Laporan tersebut telah disampaikan dan diterima dalam Sidang Paripurna Khusus pada hari yang sama. Bahwa setelah menerima laporan Tim Pemantauan dan Penyelidikan,  Komnas HAM memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  4. Pada 20 September 2022, Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib;
  5. Bahwa Sepanjang September 2022 – Agustus 2023 KASUM juga melakukan setidaknya 3 (tiga) kali audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, KASUM hendak meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir seperti penetapan sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat dan rekomendasi nama-nama Penyelidik eksternal;
  6. Bahwa pada 2 Januari 2024 Komnas HAM memperpanjangan masa kerja Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib;

Bahwa proses pemanggilan secara pro justitia oleh Tim Ad Hoc terhadap para saksi mulai dilakukan pada pertengahan Februari – Maret 2024.  Pada 12 Februari 2024, eks Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir, Marsudi Hanafi dipanggil lebih dulu. Selang sebulan, tepatnya 15 Maret 2024, anggota TPF Usman Hamid dan istri Alm Munir, Suciwati, dipanggil serta diperiksa pada hari yang sama di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kemudian pada 18 Maret 2024 anggota TPF lain diperiksa yakni Hendardi.