4 ‘Dosa’ Garuda Saat Munir Kritis

Irwan Nugroho – detikcom

Jakarta – Saat Munir mengalami kritis, pesawat yang dinaikinya seharusnya melakukan pendaratan darurat. Namun hal itu tidak dilakukan Garuda. Apa 3 ‘dosa’ Garuda lainnya?

Hal ini tercetus dalam sidang gugatan perdata janda Munir, Suciwati, melawan Garuda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (12/4/2007). Agendanya pembacaan kesimpulan gugatan dari pihak tergugat Suciwati.

Pembacaan kesimpulan dilakukan oleh lima pengacara Suciwati, salah satunya Ori Rahman. Suciwati turut hadir dalam sidang dengan mengenakan baju hijau dan celana hitam.

Kesimpulan gugatan Garuda sebagai penerbangan internasional atas kelalaiannya dalam tewasnya Munir yakni kesalahan-kesalahan yang dilakukan Garuda. Ada 4 ‘dosa’ yang dilakukan Garuda.

Pertama, penanganan medis penumpang. Saat kondisi kritis, Munir tidak mendapat penanganan medis yang cukup. Pesawat juga tidak didaratkan secara darurat.

Kedua, ada penumpang gelap, yakni orang yang punya surat tugas palsu atau cacat hukum diizinkan masuk pesawat. Namun tidak disebutkan siapa penumpang gelap yang dimaksud.

Ketiga, tiket dan tempat duduk. Pemindahan tempat duduk Munir dari kelas ekonomi ke bisnis merupakan kesalahan. Sebab Munir tidak memegang tiket bisnis.

Keempat, pemesanan makanan dan minuman dalam pesawat. Munir tidak memesan minuman saat terbang dari Singapura menuju Amsterdam. Namun Munir mendapat minuman yang kemudian ternyata diketahui mengandung racun arsenik sehingga menyebabkan aktivis HAM itu meninggal.

Atas dasar empat hal itu, Suciwati menyimpulkan pihak Garuda dinilai telah melanggar konvensi Warsawa yang isinya mengenai pertanggungjawaban pengangkutan internasional atas keselamatan penumpang.

Selain konvensi Warsawa, pihak Garuda juga dinilai melanggar PP 3/2003 tentang penerbangan nasional.

Untuk itu, penggugat meminta pada hakim mengabulkan 11 poin. Antara lain menyatakan tergugat Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum, meminta tergugat meminta maaf kepada media elektronik selama 7 hari yang isinya ditentukan oleh penggugat Suciwati.

Kemudian menghukum para penggugat dengan membayar ganti rugi kepada penggugat secara beruntun. Jika tidak, maka penggugat minta majelis hakim menyita kantor milik tergugat, serta meminta tergugat agar membuat patung Munir di depan kantor penggugat, yakni di Kantor Kontras.

Sidang yang dimulai pukul 10.24 WIB hingga 11.30 WIB itu dipimpin oleh hakim ketua Andriani. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 26 April 2007 dengan agenda putusan gugatan. (nik/sss)