Dampak Penyiksaan di Aceh Masih Terasa

JAKARTA (EKSPOSnews): Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyatakan tepat 9 Januari 2013 terjadinya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh 3 Januari dan 9 Januari 1999.

"Hal tersebut mengakibatkan 13 warga sipil meninggal dan puluhan lainnya mengalami luka berat akibat penyerangan dan penyiksaan di gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dampak dari peristiwa tersebut hingga kini masih dirasakan oleh korban dan keluarga korban," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar di Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.

Kepastian hukum sebagai bagian dari hak korban dan keluarga korban telah diabaikan. Hingga kini negara masih absen dalam memberikan keadilan bagi korban, katanya.

"Jikapun digelar peradilan militer, hal itu masih jauh dari rasa keadilan korban, dimana peradilan militer tidak menjadi sistem judisial untuk menjawab penyelesaian hukum untuk peristiwa Pusong, Kadang dan KNPI yang merupakan pelanggaran HAM berat," kata Haris.

Sejatinya proses hukum yang dilakukan seharusnya sesuai dengan mekanisme UU Nomor 26Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dimana tindakan penyerangan dan penyiksaan oleh militer/ABRI terhadap penduduk sipil dalam peristiwa tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, katanya.

"Sebagai bagian dari upaya untuk mengingatkan kembalo peristiwa tersebut, korban dan keluarga korban mencoba mengenang kembali peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan sebagai bentuk pernyataan sikap untuk menuntut keadilan," kata Haris.

Dalam hal ini, Kontras menyambut positif kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya melawan lupa, katanya.

"Sehubungan dengan pengabaian pemerintah dalam penuntasan kasus tersebut, Kontras mendorong kepada negara terutama pemerintah melalui momentum 14 tahun peristiwa KNPI harus dijadikan koreksi dan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Haris.

Diharapkan hal tersebut tidak terulang di masa depan sebagai berikut : Pemerintah Nasional dan Aceh harus membuat kebijakan pemulihan yang komprehensif untuk mempercepat proses keadilan korban. Kemudian Komnas HAM harus melakukan penyelidikan atas peristiwa pelanggaran HAM tersebut, katanya.(antara)