Peringatan Pekan Internasional Menentang Penghilangan Orang secara Paksa

Pernyataan Bersama
Kontras dan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
Dalam
Peringatan Pekan Internasional Menentang Penghilangan Orang secara Paksa

Dalam setiap minggu terakhir di bulan Mei, para korban dan keluarga korban orang hilang di seluruh penjuru dunia memperingati pekan internasional menentang penghilangan orang secara paksa. Peringatan ini sengaja dibuat untuk kembali mengingatkan publik, terutama negara, akan sebuah peristiwa yang telah menimpa keluarga mereka yaitu peristiwa penghilangan orang secara paksa dimana keluarga mereka telah menjadi korban dari sebuah tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara. Peringatan ini sangat penting dilakukan karena tindakan penghilangan orang secara paksa telah dianggap sebagai musuh dari umat manusia di muka bumi, mengingat secara serempak ia merampas hak atas rasa aman, hak untuk mendapat perlakuan sebagai manusia di muka hukum, hak untuk tidak mengalami penyiksaan dan tindakan yang merendahkan martabat, dan lebih dari itu, hak untuk hidup. Peringatan Pekan Penghilangan Paksa Internasional ini diharapkan mampu mengingatkan kita semua agar tindakan yang sangat brutal ini tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang. Orang-orang di Amerika Latin menyerukannya Nunca Mas! Jangan Pernah Terjadi Lagi!

Dari polanya, mereka yang telah menjadi korban penghilangan paksa disebabkan baik karena aktivitasnya yang dianggap membahayakan kekuasaan suatu pemerintahan, dianggap mengetahui suatu peristiwa kekerasan dan dikhawatirkan akan memberikan keterangan terhadap peristiwa apa yang dilihat atau diketahuinya, maupun mereka yang menjadi korban dari politik sebuah kekuasaan negara.

Peringatan Pekan Internasioanal menentang Penghilangan Orang Secara Paksa juga diperingati setiap tahunnya di Indonesia. Para korban dan keluarga korban baik yang ada di Jakarta maupun di beberapa wilayah di Indonesia kembali berkumpul untuk mengingatkan publik dan pemerintah bahwa sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban negara atas apa yang telah menimpa keluarga mereka.

Kontras mencatat sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2003 telah terjadi serangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia dengan korban sebanyak 1292 orang, korban terdiri dari berbagai aktivitas, baik aktivitas politik, aktivitas keagamaan, para petani sampai mereka yang menjadi korban dari politik sebuah kekuasaan negara seperti korban penghilangan paksa pada peristiwa 27 Juli 1996, Kerusuhan Mei 1998, korban penghilangan paksa pada masa DOM dan pasca DOM. (Terlampir)

Berbagai usaha pencarian dan upaya untuk menuntut adanya proses hukum telah dilakukan oleh keluarga korban ke berbagai instansi pemerintah, tapi dari berbagai upaya yang telah dilakukan itu, yang belum ada adalah kemauan politik pemerintah untuk menyelesaikan praktik penghilangan orang secara paksa di Indonesia.

Dilihat dari tindakannya, praktik penghilangan orang secara paksa masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, sehingga praktik penghilangan orang secara paksa harus diselesaikan di pengadilan HAM Ad Hoc dengan didahului adanya sebuah penyelidikan pro justisia yang dibentuk oleh Komnas HAM. Sejak tahun 1998 sampai dengan saat ini tahun 2003 telah berulangkali korban dan keluarga korban mendatangi lembaga HAM tersebut dan telah banyak informasi, data dan keterangan yang telah diberikan untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut, tapi memang sampai saat ini Komnas HAM belum juga membentuk sebuah tim penyelidik sebagaimana yang diharapkan oleh keluarga korban.

Berdasarkan beberapa hal di atas, kami KontraS dan IKOHI menyatakan :

Menuntut Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, khususnya upaya penyelesaian secara hukum dan politik terhadap segala praktik penghilangan orang secara paksa melalui pengadilan HAM Ad Hoc dan menuntut pemerintah untuk membuat kebijakan berupa undang undang yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
Mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mendukung diratifikasinya Draft Konvensi Perlindungan Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa sebagai komitmen pemerintah atas perlindungan terhadap hak sasi manusia.
Mendesak lembaga Komnas HAM agar segera membentuk sebuah Tim Penyelidik Ad Hoc untuk peristiwa penghilangan orang secara paksa sebagaimana mandat Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang No. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Mendesak kepada semua pihak untuk terus membantu mendorong proses-proses menuju adanya penyelesaian kasus orang hilang, baik penyelsaian secara hukum maupun secara politik.
Demikianlah Pernyataan Bersama ini kami sampaikan.

Jakarta, 26 Mei 2003


KONTRAS

ORI RAHMAN
Koordinator

IKOHI

MUGIYANTO
Koordinator