PBB Harus Segera Akhiri Konflik Kemanusiaan di Timur Tengah

PBB Harus Segera Akhiri Konflik Kemanusiaan di Timur Tengah

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mempertanyakan kredibilitas PBB untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan akibat konflik di Palestina. Kami sungguh menyesalkan masih berlanjutnya penyerangan terhadap masyarakat sipil di Palestina.

Peristiwa ini bermula dari berakhirnya gencatan senjata 6 bulan antara pemerintah Israel dan Hamas pada 19 Desember 2008 yang melahirkan jatuhnya korban jiwa, khususnya para warga sipil di wilayah Jalur Gaza, Palestina. Pada hari pertama saja korban jiwa sudah melebihi 200 orang, angka tertinggi untuk jatuh korban per hari dalam sejarah konflik berdarah Palestina-Israel. Jumlah korban tewas terus merambat naik melewati angka 500-an, ditambah dengan hancurnya fasiliatas-fasilitas publik yang tidak relevan dengan konflik bersenjata, seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, atau infrastruktur sosial lainnya. Lebih parah lagi akses terhadap bantuan humanitarian tertutup karena diblokade oleh pasukan Israel.

KontraS menganggap krisis di Jalur Gaza merupakan masalah kemanusiaan dan menjadi tanggung jawab seluruh komunitas internasional untuk mengatasinya. Kami menyesalkan bagaimana mekanisme PBB, khususnya Dewan Keamanan gagal menjadi alat untuk menghentikan kekerasan yang masih berlangsung karena diveto oleh pemerintah Amerika Serikat dan Inggris. Sekali lagi negara adidaya memberikan contoh buruk bagaimana penyelesaian multilateral yang legitimate menjadi impoten.

Padahal pelapor khusus (special rapporteur) PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina, Prof. Richard Falk telah menyatakan bahwa serangan Israel adalah “serangan yang massif dan parah” dan melanggar hukum humaniter internasional sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi Geneva. Hukuman kolektif berupa serangan membabi buta terhadap 1,5 juta penduduk di Jalur Gaza oleh Israel menyalahi prinsip proporsionalitas tidak membedakannya dengan kombatan.

KontraS mengingatkan bahwa setiap konflik bersenjata harus mengacu pada hukum humaniter internasional yang mengikat baik terhadap pemerintah Israel maupun kelompok Hamas. Kedua belah pihak harus bisa membedakan antara sasaran yang diperbolehkan (kombatan dan fasilitas militer) secara proporsional dengan objek yang diharamkan (para penduduk sipil dan fasilitas publik non-perang).

Pengabaian atas norma-norma universal ini merupakan kejahatan perang (war crimes), yang merupakan kejahatan paling serius di bawah hukum internasional. Pembiaran atas kejahatan ini akan menjadi contoh buruk bagi problem yang sama di tempat lain di muka bumi. Para penjahat perang dan penjahat kemanusiaan akan terus merasa leluasa melakukan kekerasan karena komunitas internasional telah gagal melahirkan solusi damai yang otentik di Jalur Gaza tersebut.

KontraS  meminta komunitas internasional untuk mendesak pemerintah Israel agar membuka akses bagi bantuan kemanusiaan yang begitu mendesak bagi penduduk sipil di Jalur Gaza. Kami juga meminta komunitas internasional untuk mendesak para pemerintahan di dunia untuk mengambil langkah penyelesaian konflik bersenjata sesegara mungkin dengan cara damai dengan meminta kedua belah pihak segera melakukan gencatan senjata. Secara khusus, kami meminta PBB untuk segera mengakhiri konfik kemanusiaan di Timur Tengah.

Jakarta, 5 Januari 2009

Badan Pekerja,

Usman Hamid
Koordinator KontraS