Negara Berkewajiban Merehabilitasi Hak Politik Rakyat yang Telah
Dilanggar Dalam Pemilu Legislatif 2009
Pemilihan Umum (PEMILU) merupakan mekanisme demokratis dalam proses pergantian kepemimpinan nasional. Pemilu merupakan sarana bagi partai politik (pemimpin) untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi dari rakyat terhadap gagasan perubahan menuju masyarakat Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban, selain itu Pemilu juga harusnya merupakan sarana bagi berlangsungnya rekonsiliasi politik dan sosial di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia kita sedang melaksanakan Pemilu ketiga (setelah runtuhnya Orde Baru yang memerintah secara otoriter selama 32 tahun) dengan menggunakan sistem multi partai.
Indonesia diakui sebagai negara yang berhasil melakukan sistem multi partai, termasuk melakukan Pemilu secara demokratis. Sayangnya, kualitas Pemilu 2009 ini menurun, menunjukkan cacat dan kelengahannya. Menurut banyak sumber dan masukan yang diperoleh, Pemilu kali ini merupakan yang terburuk dibanding dua pemilu sebelumnya. Dewan Perubahan Nasional mencatat dua cacat dan satu kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 9 April 2009 yakni:
Dengan fakta-fakta di atas, Dewan Perubahan Nasional menilai Pemilu legislatif pada 9 April 2009 yang lalu mempunyai cacat yang serius. Akibatnya, proses demokrasi yang sedang dibangun di negeri ini mengalami kemunduran serta berpotensi mengancam Pilpres 2009. Dalam konteks penegakkan hak asasi manusia sebagai salah satu syarat Pemilu yang demokratis, negara berkewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak politik rakyat dengan memberikan hak pilih. Persoalan hilangnya hak pilih rakyat yang jumlahnya cukup besar tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan tekhnis dan lalu diabaikan begitu saja atau seperti yang telah di sampaikan oleh Presiden SBY dalam pidatonya menanggapi kisruh DPT hanya untuk diperbaiki pada proses Pemilu Presiden pada bulan Juli 2009 yang akan datang, akan tetapi sudah menjadi tanggung jawab negara (setelah diakui oleh presiden tentang banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak didaftar dalam DPT) untuk segera melakukan reparasi atas pelanggaran hak rakyat untuk memilih atau dihilangkan hak pilihnya.
Seperti pada Pemilu-Pemilu sebelumnya antusiasme masyarakat terlihat tinggi mengikuti Pemilu, akan tetapi pada Pemilu 2009 ini, jumlah orang yang tidak memilih sangat tinggi, mungkin yang tertinggi dalam sejarah Pemilu Indonesia. Pada Pemilu 2009 ini, KPU telah melakukan “dosa besar” dengan “menghianati” hak politik warga untuk mengikuti Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 yang lalu dengan tidak memasukkan banyak warga negara dalam DPT.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Perubahan Nasional menyatakan sikap:
Demikianlah pernyataan ini kami perbuat dalam rangka mendorong tegaknya hak asasi manusia, mendorong terciptanya Pemilu yang demokratis serta memperkuat masyarakat sipil sehingga memiliki posisi tawar politik guna mewujudkan perubahan demi terciptanya Indonesia yang berkeadilan dan berkeadaban dimasa-masa yang akan datang.
Jakarta, 17 April 2009
DEWAN PERUBAHAN NASIONAL
Kontak Person:
Oslan Purba (081361371959)
Chalid Muhamamad, (0811847163)
Ray Rangkuti, (08161440763)
Edwin Partogi, (08161464323)
Thamrin Amal Tamagola, (08158009317)