Dinilai Rugikan Masyarakat, Lima Ornop Layangkan Somasi untuk PT Newmont

JAKARTA (Media): Lima organisasi nonpemerintah (ornop) melayangkan somasi kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang akan melakukan penutupan operasi tambang (mineclosure) di Sulawesi Utara pada Juni 2004. Perusahaan itu dianggap tidak melakukan serangkaian tindakan rehabilitasi lingkungan akibat pembukaan tambang tersebut.

Radja Siregar dari Wahana Lingkunga Hidup Indonesia (Walhi) menjelaskan, somasi itu dilayangkan karena ketidakpedulian perusahaan tersebut atas dampak dan tuntutan masyarakat pascapenutupan tambang. Menurut dia, selama beroperasi perusahaan itu telah melakukan berbagai pencemaran, baik di darat maupun laut yang merugikan lingkungan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.

Somasi tersebut, menurut dia, juga ditembuskan kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) karena perusahaan itu mempunyai induk di 1700 Lincoln Street Denver, CO 80203, USA.

 Kami mendesak pemerintah AS untuk mengklarifikasi kinerja perusahaan tersebut dan menekannya agar bertindak sesuai aturan yang diterapkan di negaranya, terutama yang terkait dengan masalah lingkungan,  ujar Radja.

Menurut dia, apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut ternyata tidak ada tindakan dari PT NMR, kelima ornop, yang terdiri atas Walhi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), dan Tim Pembela Aktivis Lingkungan (Tapal), itu akan melakukan tuntutan, baik perdata maupun pidana.

Saat tambang ditutup, menurut dia, perusahaan tersebut mewariskan banyak permasalahan, baik secara lingkungan, sosial, dan ekonomi.  Tuntutan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum internasional. Departemen Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga dapat ditempatkan sebagai tergugat akibat tindakan hukum ini,  ujar Radja.

Hal itu karena PT NMR dianggap memiliki tanggung jawab membuat rencana penutupan tambang yang sebelumnya harus dikonsultasikan dengan masyarakat setempat, pemerintah daerah, maupun departemen terkait seperti ESDM dan KLH.

PT NMR, menurut Radja, seharusnya melakukan serangkaian tindakan bagi kepentingan perbaikan (rehabilitasi) lingkungan, khususnya di wilayah Teluk Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow dan sekitarnya, serta tindakan lain berkaitan kerugian yang diderita oleh masyarakat Desa Ratatotok, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, dan Kampung Buyat Pantai, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.

Dari masalah lingkungan, PT NMR dituding telah meninggalkan enam lubang bekas galian tambang yang seharusnya direhabilitasi. Namun, perusahaan itu mengatakan hanya mampu mereboisasi satu lubang. Bahkan, aliran asam tambang yang ditinggalkan di lokasi penambangan, menurut Radja, menyebabkan lokasi tersebut tidak dapat ditanami tumbuhan dan menurunkan jumlah air bersih bagi masyarakat.

Selain itu, perusahaan ini telah melakukan pencemaran di perairan Teluk Buyat dengan membuang tailing (limbah lumpur sisa penambangan emas yang mengandung logam berat) selama enam tahun sebesar 2.000 ton meter kubik per hari. Pencemaran ini menyebabkan ikan-ikan sumber penghidupan warga sekitar teluk mati.

Warga, menurut Radja, harus mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dan lebih jauh untuk mendapatkan ikan. Limbah tailing ini pun saat ini telah menutupi dasar teluk sehingga mematikan wilayah terumbu karang maupun dasar teluk yang merupakan tempat ekosistem laut.

Warga di sekitar lokasi, yaitu Desa Teluk Buyat pun juga banyak menderita kerugian. Berdasarkan beberapa tes kesehatan yang dilakukan pada 1999-2000, ditemukan kandungan unsur logam berat arsen (As) dan merkuri (Hg) yang terakumulasi dalam tubuh mereka.

Koordinator Tapal Kurniawan Adi Nugroho mengecam perusahaan itu karena menutup mata atas berbagai dampak yang dialami masyarakat Pantai Buyat-Ratatotok. Menurut dia, masyarakat di kedua desa itu kondisinya sungguh memprihatinkan karena bukan hanya mematikan mata pencarian.  Tapi juga menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti kepala pusing-pusing, benjolan di kulit, kram, gatal-gatal, dan tubuh gemetar.  (Nuz/V-2)