Sidang PK Perdana Polly Ditunda

Nurvita Indarini – detikcom

Jakarta – Baru berjalan 5 menit, sidang PK terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto ditunda. Mantan tersangka kasus pembunuhan Munir yang sedang sakit diare itu ditunggu kehadirannya pekan depan.

Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin memutuskan memundurkan persidangan hingga 16 Agustus karena Polly sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan.

Istri Polly dalam persidangan menyerahkan surat sakit diare Polly kepada hakim.

"Jadi termohon tidak bisa hadir. Berdasarkan pasal 265 KUHAP, Polly tetap harus ada dalam persidangan. Termohon diminta hadir pekan depan," kata Andriani.

Usai sidang, JPU Edi Saputra masih enggan mebeberkan poin-poin apa saja yang ada dalam materi PK. "Tunggu saja sidang berikutnya," elaknya.

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, PK bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan kasus Munir. Namun PK merupakan salah satu jalan untuk menegakkan keadilan.

"Ada korban tapi tidak ada hukuman. Ada pengadilan tapi tidak ada keadilan. Saya yakin Polly bukanlah aktor utama," ujarnya.

Menurut dia, presidenlah yang menentukan apakah penyelesaian kasus ini akan berjalan terus atau tidak. Sebab political will pemerintah masih timbul tenggelam.

"Bisa saja aktor intelektual di balik pembunuh Munir adalah sama dengan yang diduga sebelumnya. Namun eksekutornya bisa saja bertambah," ujarnya. (sss/nrl)