Dua Polisi di Sidang Muchdi

JAKARTA, KAMIS — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono, Kamis (30/10) ini, rencananya akan menghadirkan dua petugas polisi yang bertindak sebagai penyidik dan mencatatkan BAP para saksi dalam kasus tersebut. Keterangan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Muchdi, Ahmad Kholid, saat dihubungi Kamis. "Akan ada dua saksi verbalisan, yaitu penyidik polisi. Ini terkait pencabutan BAP beberapa saksi," kata Kholid.

Para kuasa hukum Muchdi sebenarnya keberatan dengan dihadirkannya saksi verbalisan ini. Alasannya, kehadiran saksi ini tidak diatur dalam KUHAP. "Namun, hakim yang minta," ujar dia.

Seharusnya, jika dua saksi ini dihadirkan, pihaknya berharap bisa dikonfrontir dengan para saksi yang sebelumnya telah menyatakan mencabut BAP-nya.

Selain dua saksi verbalisan, seorang saksi ahli dari PT Telkom juga dijadwalkan akan memberikan kesaksian seputar catatan percakapan telepon dan sistem telekomunikasi yang ada di BIN. BAP dua saksi yang belum pernah hadir di persidangan, yaitu mantan Deputi V.1 BIN Budi Santoso dan mantan Wakil Kepala BIN M As’ad, rencananya juga akan dibacakan dalam sidang hari ini.