Pemberian Remisi Pollycarpus Tidak Ada Masalah

Bandung, CyberNews. Kepala Kanwil Kumham Jabar, Danny Hamdani Kusumapradja menegaskan pemberian remisi kepada warga binaan di Lapas binaannya termasuk kepada terpidana 20 tahun dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto sudah sesuai aturan. Pollycarpus mendapat remisi 7 bulan 10 hari.

Danny membantah pemberian potongan masa pidana itu semata-mata karena bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Dia juga menilai remisi itu tak perlu dipermasalahkan karena memiliki dasar kuat. Danny Hamdani bahkan menyebut bahwa persoalan remisi itu sudah dilaporkan kepada Menkumham, Patrialias Akbar.

Sebelumnya, pemberian remisi itu sempat dipermasalahkan mantan Kontras (Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Usman Hamid. Pemberian 7 bulan remisi itu dianggap berlebihan.

"Menteri tidak mempersalahkan, kalau mempersalahkan saya tentu sudah dipanggil oleh beliau. Sampai sekarang belum dipanggil, dan semua sudah dilaporkan kepada menteri," tandasnya, Selasa (17/8).

Menurut dia, terkait hari kemerdekaan Polly mendapat remisi umum serentang 4 bulan. Sisanya sebanyak tiga bulan lebih dikarenakan aktivitas mantan pilot Garuda itu selama menjalani masa pidana yang dianggap layak mendapat pengurangan masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 23 Mei 2008.

"Itu ada tahapan remisi bagi Polly. Remisi umum 17 Agustus-nya 4 bulan, sebagai pendonor darah 2 bulan, dan sebagai pemuka di kalangan warga binaan 1 bulan 10 hari, dijumlah 7 bulan 10 hari. Ini semuanya bukan sekaligus karena 17 Agustus, tapi ada alasan-alasannya," bebernya.

Ketentuan itu, imbuhnya. berlaku pula bagi warga binaan lainnya. Total napi di lingkungan Lapas di Jabar yang mendapat remisi mencapai 8.264 orang

( Setiady Dwi /CN26 )