RI bantu terpidana mati di Malaysia

Pemerintah Indonesia menjanjikan bantuan pembelaan dan perlindungan kepada 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Data 345 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia itu dilansir oleh Migrant Care bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) serta International NGO Forum on Indonesian Development (Infid).

Sebagian besar didakwa terlibat kasus penyelundupan narkotika dengan 263 tahanan berasal dari Aceh.

Dua kasus terakhir menimpa Bustamam bin Bukhari dan Tarmizi Yakob yang dijatuhi vonis hukuman gantung setelah permohonan kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung Malaysia, 18 Agustus lalu.

Dua orang asal Aceh ini menurut hakim terbukti menjual tiga kilogram ganja pada April 1996.

Ada peluang

Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengatakan masih ada peluang langkah diplomasi pemerintah Indonesia bisa menyelamatkan mereka.

"Saya melihat tidak ada prioritas dari pemerintah Indonesia untuk menangani kasus yang serius seperti tindak pidana berat atau yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan," katanya.

"Atau bisa jadi terlalu terlalu banyak masalah sementara kapasitas KBRI tidak mencukupi. Saya kira tidak obyektif juga kalau persoalan sebanyak itu ditangani staf KBRI yang jumlahnya terbatas," lanjutnya.

 

Saya melihat tidak ada prioritas dari pemerintah Indonesia untuk menangani kasus yang serius seperti tindak pidana berat atau yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan

Anis Hidayah

Namun Anis juga mempertanyakan sikap negeri jiran ini. "Malaysia juga harus ditanya, kenapa selama ini tidak memberitahukan kasus-kasus ini ke pemerintah Indonesia misalnya melalui KBRI," tuturnya.

Menurut Anis selama ini kasus-kasus semacam ini lambat ditangani antara lain karena keterbatasan sumber daya di pihak Indonesia.

Anis mencontohkan upaya diplomasi yang dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan menelepon dan mengirim surat kepada Raja Fahd di Arab Saudi, berhasil menyelamatkan Zaenab, seorang TKW asal Indonesia, menjelang eksekusi hukuman mati.

Dalam sidang kabinet Senin sore, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa melakukan pembelaan terhadap 345 WNI di Malaysia tersebut.

"Kita terus memberikan bantuan hukum, pembelaan, upaya diplomasi untuk meringankan hukuman saudara-saudara kita," ujar Presiden Yudhoyono.

"Menlu sekarang sedang bekerja untuk mengetahui berapa sebetulnya mereka itu dan apa langkah-langkah untuk membela melindungi saudara-saudara kita yang divonis hukuman di Malaysia utamanya hukuman mati," lanjutnya.

Malaysia adalah negara tujuan utama tenaga kerja migran asal Indonesia, dengan lebih dari 2 juta WNI bekerja di sana, sebagian melalui jalur ilegal.