Mabes Polri Bantah Ada Protap Tembak di Tempat

TEMPO Interaktif, Jakarta – Mabes Polri mebantah telah mengeluarkan prosedur tetap tembak ditempat bagi pelaku tindakan anarkis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan, prosedur No.1/X/2010 itu adalah mengenai penanganan tindakan anarkis. "Jadi bukan tembak ditempat," ujar Yoga kepada wartawan, Selasa (12/10). 

Yoga menjelaskan, protap yang dibuat pada 8 Oktober 2010 itu memang mengatur tentang tindakan tegas yang bisa diambil oleh polisi terhadap pelaku tindak anarkis. Namun, penggunaan tindakan tegas berupa tembakan itu pun harus melalui prosedur dan syarat-syarat tertentu. "Misalnya jika pelaku membahayakan nyawa orang lain atau petugas, jika tindakan pelaku dikhawatirkan mengakibatkan kejadian yang lebih besar," ujar Yoga.

Ia menambahkan, penggunaan tindakan tembakan itu pun harus melalui prosedur yang benar seperti harus diawali dengan himbauan dan juga tembakan peringatan. "Kalau sudah tidak mempan baru bisa digunakan," ucapnya. Tembakan itu pun, lanjutnya, harus diarahkan pada bagian yang tidak mematikan. "Kalau istilahnya dilumpuhkan," ucapnya kepada wartawan.

Yoga menjelaskan, penyusunan protap ini sebelumnya telah melalui proses hearing dengan sejumlah lembaga seperti, Kontras, Komnas HAM, dan Kompolnas. Ia juga mengatakan bahwa penyusunan protap ini telah merujuk pada sejumlah aturan universal tentang penanganan tindak anarkis dan HAM. Salah satunya Resolusi PBB No.  34.

Febriyan

Mabes Polri Bantah Ada Protap Tembak di Tempat

TEMPO Interaktif, Jakarta – Mabes Polri mebantah telah mengeluarkan prosedur tetap tembak ditempat bagi pelaku tindakan anarkis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan, prosedur No.1/X/2010 itu adalah mengenai penanganan tindakan anarkis. "Jadi bukan tembak ditempat," ujar Yoga kepada wartawan, Selasa (12/10). 

Yoga menjelaskan, protap yang dibuat pada 8 Oktober 2010 itu memang mengatur tentang tindakan tegas yang bisa diambil oleh polisi terhadap pelaku tindak anarkis. Namun, penggunaan tindakan tegas berupa tembakan itu pun harus melalui prosedur dan syarat-syarat tertentu. "Misalnya jika pelaku membahayakan nyawa orang lain atau petugas, jika tindakan pelaku dikhawatirkan mengakibatkan kejadian yang lebih besar," ujar Yoga.
Ia menambahkan, penggunaan tindakan tembakan itu pun harus melalui prosedur yang benar seperti harus diawali dengan himbauan dan juga tembakan peringatan. "Kalau sudah tidak mempan baru bisa digunakan," ucapnya. Tembakan itu pun, lanjutnya, harus diarahkan pada bagian yang tidak mematikan. "Kalau istilahnya dilumpuhkan," ucapnya kepada wartawan.
Yoga menjelaskan, penyusunan protap ini sebelumnya telah melalui proses hearing dengan sejumlah lembaga seperti, Kontras, Komnas HAM, dan Kompolnas. Ia juga mengatakan bahwa penyusunan protap ini telah merujuk pada sejumlah aturan universal tentang penanganan tindak anarkis dan HAM. Salah satunya Resolusi PBB No.  34.
Febriyan