G13 Ingatkan Kasus Penghilangan Paksa 1997/1998

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga korban penghilangan paksa tahun 1997/1998 mempunyai cerita tersendiri pada Bulan Maret 2011 ini. Tidak terasa 13 tahun kasus tersebut berlalu tanpa kejelasan nasib anggota keluarganya yang hingga saat ini hilang tak berbekas. Keluarga korban telah mendatangi berbagai institusi negara untuk mengadukan nasib mereka.

"Yang penting adalah bagaimana mengingatkan masyarakat luas akan kasus ini. G13 dibangun untuk melawan lupa terhadap kasus ini. Tidak dituntaskannya kasus penghilangan paksa akan sangat berpotensi terulangnya kembali kasus serupa di kemudian hari," kata Ketua Panitia Gerakan 13 (G13) Mugiyanto dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (13/3/2011).

Mugiyanto mengungkapkan kasus tersebut sempat menemui titik terang saat Sidang Paripurna DPR mengesahkan empat rekomendasi Panitia Khusus pada 28 September 2009 yang meminta Presiden RI untuk mencari kejelasan nasib orang hilang. Namun kekecewaan mereka muncul setelah tidak adanya kelanjutan dari pemerintah menyikapi rekomendasi tersebut.

Hal itulah yang menjadi alasan Mugiyanto bersama pihak keluarga melakukan rekonstruksi penculikan salah satu korban penculikan yang selamat, Herman Hendrawan. Mugiyanto mengungkapkan, rekonstruksi itu sangat penting karena tidak ada satupun institusi penegak hukum yang melakukan hal itu.

Kelompok G13 berinisiatif untuk melakukan kegiatan tersebut untuk membuka kembali memori peristiwa yang terjadi di masa itu dan membuka mata institusi penegak hukum di Indonesia akan kasus penghilangan paksa 1997/1998 serta mencegah terjadinya kembali kasus serupa.

"Kita tentu bermimpi suatu saat nanti, anak cucu kita dapat hidup di negara yang demokratis, adil, makmur, dan melindungi rakyatnya. Itulah impian kita bersama dan kita harus memperjuangkannya bersama-sama. Negara yang bersih dan demokratis, tidak bisa diciptakan di atas puing-puing kesalahan dan kebohongan masa lalu," tukasnya.