PERISTIWA TANJUNG PRIOK
12 September 1984
[Klik di sini]
12 Mar 2010
Klarifikasi Terbuka :
KORBAN TALANGSARI 1989 BUKAN TERORIS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta Paguyuban Korban dan Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) menolak segala upaya yang hendak menyudutkan kasus-kasus pelanggaran HAM tertentu dengan tudingan terorisme, khususnya korban kekerasan tragedi Talangsari Lampung yang merasa tersudutkan oleh upaya mengkaitkan mereka dengan peristiwa penindakan kelompok teroris di Aceh baru-baru ini. detail
03 Mar 2010
Stop Operasi Militeristik
(Banda Aceh): KontraS Aceh dan PB HAM Pidie mengingatkan kepolisian untuk tidak mengulangi pendekatan militeristik dalam penumpusan kelompok yang diduga teroris di Aceh. hal ini terkait dengan meluasnya operasi kepolisian dan bertambahnya warga yang terbunuh dalam operasi seperti yang terjadi pada 03 Maret 2010 dinihari di Padang Tiji. detail
24 Feb 2010
Permintaan Maaf Kapolda Abaikan Akuntabilitas
Mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada aparat kepolisian hanya diberikan kewenangan untuk menggunakan senjata api (kekerasan) secara terukur dan terbatas dalam keadaan tertentu untuk melindungi dirinya atau mengatasi perlawanan –merujuk pada prinsip proporsionalitas dan nesesitas- dengan demikian permintaan maaf Kapolda Aceh yang tidak dibarengi dengan upaya pengungkapan secara objektif tentang latar belakang peristiwa merupakan wajah lama kepolisian yang mengabaikan aspek akuntabilitas. Dalam hal ini kami mendesak Kapolda Aceh untuk memastikan adanya pertanggungjawaban secara hukum atas operasi kepolisian di Jantho yang berakibat pada terbunuhnya 1 orang warga sipil. detail
Buku Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran Berah HAM di Aceh ini merupakan usulan dari organisasi-organisasi masyarakat Sipil, Koalisi Pengungkapan Kebeneran (KPK), bagi pemerintah, Pusat maupun Aceh, dalam berupaya menuntaskan persoalan masa lalu berupa kekerasan di Aceh semasa konflik bersenjata.
This book, entitled A Proposal for Remedy for Victims of Gross Human Rights Violations in Aceh, is presented by civil society members of the Aceh Coalition for Truth to the central and Aceh goverments, in an efford to remedy the past violence in Aceh during the period of armed conflict.
10 Mar 2010 Talangsari victims deny terrorist link detail04 Mar 2010 KontraS Ingatkan Polisi detail25 Feb 2010 Keluarga korban minta investigasi penembakan polisi detail25 Feb 2010 Dua Warga Sipil Tertembak, Polda Aceh Diminta Bertanggung Jawab detail25 Feb 2010 Keluarga korban minta investigasi penembakan polisi detail
02 Agt 2007 Kronologis penangkapan staf LBH Banda Aceh Pos Langsa oleh Polres Langsa Penangkapan ini bermula ketika pada tanggal 2 Juli 2007 sekitar pukul 23.00 Wib, empat orang anggota LBH Banda Aceh Pos Langsa bermaksud menyebarkan selebaran kepada masyarakat Kota Langsa sehubungan dengan aksi yang akan diadakan pada tanggal 3 Juli 20 >>
08 Jul 2007 Kronologis Pembunuhan 3 Pemilik Tanah yg Dirampas Bumi Flora Pada Tahun 1990, PT. Bumi Flora yang didukung sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Aparat Koramil, Polsek dan jajaran yang memiliki pengaruh di Desa saat itu, saling bersekongkol dan berkolaborasi untuk membebaskan lahan rakyat yang didalamnya >>
14 Jun 2007 Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM di Aceh Perjanjian damai Helsinki pada 15 Agustus 2005 menjadi titik awal perdamaian Aceh. Sebelumnya, berbagai usaha perdamian lain pernah dicoba dan gagal berjalan untuk kurun waktu yang lama. Perjanjian Helsinki menjadi pijakan perumusan perdamaian Aceh. Sampa >>
14 Jun 2007 Working Paper: A Proposal for Remedy for Victims of Gross Human Rights Violations in Aceh The Helsinki Peace Accord signed on 15th August 2005 has become a starting point for peace in Aceh. Previous attempts to forge peace were attempted but did not last. The Helsinky Memorandum of Understanding is the foundation for the formulation of peace i >>