Ramadhan untuk Kemanusiaan 2012

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan diskusi publik terkait RUU Ormas di mana bertepatan dengan bulan ramadhan maka tema yang diangkat "Berekspresi & Berkumpul dalam Semangat Ramadhanâ?. Hadir sebagai pembicara dosen ilmu politik di Universitas Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Arby Sanit, Direktur Eksekutif Demos, Sofian asgart, serta Koordinator Eksekutif Kontras Haris Azhar di Kantor Kontras, Jakarta, pada Jumâ??at (10/7/2012)

Menurut pandangan Arby Sanit pada awal diskusi ini, beliau mengatakan bahwa â??RUU ORMAS seharusnya melindungi rakyat sipilâ?  dalam pandangan lainnya beliau tetap menyayangkan peran negara yang selalu mendalam dalam mengintervensi UU yang dicanangkan. Seharusnya lebih menjamin hak rakyat bukan memperbanyak kewajiban negara, apapun UU yang dibuat penting masyarakat ikut terlibat dalam keputusan UU tersebut karna dari sini kita bisa melihat salah satu bentuk partisapasi publik.

Sementara Sofyan Asgart mengatakan bahwa apakah RUU Ormas berbahaya? ini adalah akal-akalannya orde baru. Jangan sampai yayasan dan perkumpulan itu dipengaruhi dengan kehadiran UU Ormas ini tetapi hal inilah yang harus diperkuat.

Koordinator Eksekutif KontraS, Hariz Azhar melihat RUU Ormas dalam perspektif HAM yang di mana bukan hanya satu atau dua ormas yang dibubarkan tetapi banyak organisasi akan terkena pembubaran, selain itu dengan adanya RUU Ormas ini sebagai salah satu bentuk pemborosan aturan dan memperkaya kapasitas negara untuk semena-mena pada masyarakat. Apabila RUU Ormas ini disahkan maka akan mempersulit persyaratan prosedural dan administrative pembentukan suatu organisasi. Menurut prediksinya apabila RUU Ormas disahkan maka nantinya akan mudah diintervensi oleh negara.

UU Ormas adalah bentuk ketakutan negara terhadap perlawanan raktyat, kegagalan yang kemudian membua rakyat bergerak untuk melawan sehingga membuat negara bertindak represif. Hal ini berlanjut  dalam bentuk pembatasan atau pengurangan dalam kategori hak berserikat. Bentuk berserikat/berkumpul harus dilakukan dalam kerangka hukum, menggunakan mekanisme pengadilan yang memenuhi syarat-syarat adil, seimbang, akuntabel dan transparan.

Laporan Ramadhan untuk kemanusiaan 2012 [unduh]