Penyerahan Catatan Kritis Terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

Pada hari Jumat 22 Maret 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerahkan surat dan Catatan Kritis terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penyerahan dilakukan langsung oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

Catatan Kritis tersebut disusun atas keresahan KontraS yang menganggap RPP tersebut sebagai langkah yang dapat menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI ala Orde Baru dan mengembalikan peranan angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil masyarakat serta dapat mengurangi profesionalitas kedua lembaga tersebut, yang seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara dan keamanan masyarakat.

Menurut Dimas, penempatan TNI-Polri sebagai ASN juga dapat memperburuk situasi yang sudah kompleks, terutama terkait dengan masih lekatnya kultur kekerasan pada institusi pertahanan dan keamanan dan semakin menyiratkan bahwa terdapat inferioritas sipil dari militer  dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia. Revisi UU ASN yang memperbolehkan hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam reformasi sektor keamanan dan dapat memperkuat campur tangan militer dalam urusan sipil dan politik.

Koordinator KontraS menyatakan bahwa dibukanya ruang bagi TNI-Polri menempati jabatan ASN dianggap problematik dan dapat menimbulkan kekaburan (obscuur) hukum dan disharmonisasi penerapan hukum serta mengakibatkan gangguan pada skema pembangunan tata kelola pemerintahan demokratis khususnya mekanisme pertanggungjawaban etik dan penegakan hukum, karena baik TNI maupun Polri memiliki mekanisme penegakan kode etik yang berbeda dengan ASN dari kalangan sipil.

Lebih lanjut, Koordinator KontraS juga menyoroti persoalan yurisdiksi penegakan hukum TNI karena secara khusus diatur oleh Peradilan militer, sehingga jika anggota TNI yang ditempatkan dalam jabatan ASN melakukan tindak pidana jabatan akan timbul kekacauan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan.

Koordinator KontraS berharap bahwa Kementerian PAN-RB dapat mempertimbangkan ulang dan tidak melanjutkan rencana pengesahan RPP tersebut agar tidak menimbulkan kekacauan hukum dan masalah lebih lanjut.