Uji Kepatutan dan Kelayakan Panglima Hanya Agenda Formalitas dan Tak Menjawab Permasalahan Institusi TNI

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan langkah DPR yang menggelar Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Panglima TNI secara semi-tertutup pada 6 November 2021 lalu. Dalam proses tersebut, Jenderal Andika Perkasa yang diusulkan Presiden sebagai calon Panglima hanya memaparkan visi dan misi dihadapan anggota Komisi I DPR RI. Kami menilai Proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan sifatnya hanya formalitas belaka. Sebab, proses pendalaman dan tanya jawab berlangsung tertutup sehingga publik tidak dapat mengetahui secara pasti bagaimana uji kepatutan dan kelayakan berjalan. Terlebih lagi, sebelumnya Komisi I mengatakan tidak akan membahas persoalan HAM di Papua yang diduga melibatkan Andika dan perihal harta kekayaannya yang mencapai lebih kurang 170 miliar rupiah.

Adapun alasan mengenai dijalankannya uji kepatutan dan kelayakan secara tertutup, tidak disampaikan secara jelas. Uji kepatutan dan kelayakan yang tertutup terhadap pejabat negara tentu mencerminkan proses yang jauh dari transparan dan akuntabel. Lembaga negara seperti DPR seharusnya dapat membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengawasi jalannya uji kepatutan dan kelayakan. Selain itu, keterbukaan juga seharusnya dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja anggota dewan kepada publik. KontraS menilai proses keterbukaan dan partisipasi publik sangat penting, terlebih lagi terdapat beberapa dugaan catatan buruk terkait latar belakang dari Jenderal Andika Perkasa, mulai dari dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Theys Hiyo Eluay hingga transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan.

Alih-alih melemparkan pertanyaan kritis dan menggali catatan buruk Jenderal Andika di masa lalu, anggota Komisi I justru terlihat sangat akrab dan menunjukan dukungannya terhadap Jenderal Andika[1] dengan menunjukkan gimmicking menggunakan pakaian dengan “warna militer” dan mengabaikan hal substansial, yang diperparah dengan sistem yang sebetulnya tertutup. Belum lagi, pemaparan visi-misi Jenderal Andika pada saat proses fit and proper test kemarin begitu minim substansi soal hak asasi manusia. Dari delapan fokus utama kerja Jenderal Andika, kami memproyeksikan TNI akan mengalami stagnansi dan masih jauh dari agenda reformasi TNI. Padahal, saat ini TNI dirundung sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan HAM dan sektor keamanan, seperti kultur kekerasan yang masih melekat, kembalinya TNI di ranah sipil, reformasi peradilan TNI, okupasi lahan pertanian, pendekatan militeristik dalam penyelesaian konflik di Papua, transparansi dan akuntabilitas institusi.[2]

Di saat publik bertanya soal cara Jenderal Andika menyelesaikan pekerjaan rumah dalam kurun waktu satu tahun, DPR justru membuka kemungkinan perpanjangan masa jabatan dan pensiun bagi Panglima TNI.[3] Prediksinya, masa jabatan Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang selama dua tahun dan memungkinkannya pensiun pada usia 60 tahun saat 2024 nanti. Padahal UU mengatur bahwa masa pensiun seorang perwira hanya sampai usia 58 tahun.[4] Hal ini semakin menunjukan bahwa DPR RI terutama Komisi I tidak bekerja sesuai kerangka pengawasan terhadap jabatan publik, melainkan hanya relasi antar pejabat saja yang justru berpotensi pada conflict of interest.

Kami melihat sejumlah langkah tersebut justru sarat dengan langkah politis karena kontraproduktif dengan semangat perbaikan institusi TNI ke depan. Kami mengkhawatirkan bahwa fungsi pengawasan DPR seperti gergaji tanpa gerigi yang dilakukan hanya sekadar memenuhi syarat formil belaka tanpa menghasilkan diskursus kritis untuk reformasi di tubuh militer.

 

Jakarta, 9 November 2021
Badan Pekerja KontraS,

 

Rivanlee Anandar
Wakil Koordinator

[1] https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012963113/meutya-hafid-puja-puji-jenderal-andika-perkasa-mindset-wakil-rakyat-dipertanyakan

[2] Selengkapnya: https://kontras.org/2021/09/16/catatan-kritis-pergantian-panglima-tni-presiden-dan-dpr-harus-meninjau-masalah-pada-tubuh-tni/

[3] https://tirto.id/dpr-lihat-ada-rencana-jokowi-perpanjang-masa-jabatan-panglima-tni-glap

[4] Lihat Pasal 53 UU TNI