Peluncuran Catatan Kritis: Atas Nama Proyek Strategis Nasional: Ruang Hidup Dirampas, Masyarakat Tertindas

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menaruh perhatian serius terhadap upaya pembangunan yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo. Kami pun menyoroti tanggung jawab negara serta perusahaan dalam mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor bisnis- pembangunan. Selama ini, kami melihat bahwa negara maupun perusahaan kerap kali mengesampingkan prinsip HAM pada praktik pembangunan yang dijalankan. Secara definitif, Proyek Strategis Nasional (PSN) telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa PSN merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa PSN merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah maupun badan usaha dengan bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di suatu daerah demi kesejahteraan wilayah tersebut. Namun, pada praktiknya kami menilai pelaksanaan PSN memiliki kelindan kuat pada praktik kekerasan dan pengambilalihan lahan secara paksa yang memiliki konsekuensi pada pelanggaran HAM.

Sebelumnya dasar penetapan terhadap pembangunan PSN harus diputuskan secara langsung oleh Presiden – dimana pada periode 2016-2020 perubahan daftar PSNditetapkan melalui revisi Peraturan Presiden. Sejak disahkannya Perpres 109/2020, Perubahan Daftar PSN ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian, setelah mendapatkan persetujuan dan/atau arahan dari Presiden.1 Hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan menteri Koordinator Bidang perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional terdapat 211 Proyek dan 13 Program sebagai PSN dengan estimasi total nilai investasi (Capex) Rp 5.746,8 Triliun.2 Adapun dalam tanggapan terhadap permohonan informasi yang di

Pada Jumat, 19 Januari 2024 Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan telah meluncurkan Catatan Kritis berjudul “Atas Nama Proyek Strategis Nasional: Ruang Hidup Dirampas, Masyarakat Tertindas. Catatan Kritis tersebut merupakan respon KontraS atas banyaknya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi sumber terjadinya kekerasan kepada masyarakat. Diskusi yang diadakan di Kedai Tjikini, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat ini juga bertujuan untuk menghadirkan diskursus publik mengenai isu PSN menjelang Debat Cawapres yang salh satu temanya adalah Lingkungan Hidup dan Masyarakat adat.

Pada agenda ini, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya memaparkan bahwa sepanjang 2019-2024 telah terjadi 79 peristiwa pelanggaran HAM akibat pembangunan PSN yang terdiri dari antara lain 27 kriminalisasi, 18 intimidasi, 18 kasus okupasi lahan serta 17 penangkapan sewenag-wenang oleh aparat. Dimas juga memaparkan bahwa pada dasarnya peraturan yang menjadi dasar dijalankannya PSN secara filosofis bertentangan dengan Konstitusi yang mengamanatkan agar kekayaan yang terkandung dalam bumi Indonesia seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menurut Dimas, alih-alih bermanfaat bagi kemakmuran rakyat, beberapa PSN justru sarat akan konflik kepentingan dan berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam. Pada sisi lain Dimas juga menyoroti ketidaksesuaian antara lokasi PSN dengan rencana tata ruang yang berarti bahwa beberapa PSN dijalankan secara serampangan bahkan dari tahap perencanaan. Dimas menambahkan bahwa KontraS mengkhawatirkan adanya kerusakan lingkungan yang masif serta mengancam ruang hidup masyarakat jika pemerintah terus memaksakan PSN dijalankan.

Pemaparan tersebut kemudian ditanggapi oleh Suraya Afiff, Dosen Antropologi FISIP UI yang menyatakan bahwa berbagai “kerusakan” yang diakibatkan oleh PSN bersumber dari tidak adanya norma dan nilai HAM dalam proses perencanaan dan pembangunan PSN oleh pemerintah. Ia menyatakan bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai HAM seringkali diabaikan tatkala pemerintah mencoba menjalankan suatu proyek pembangunan termasuk PSN. Lebih lanjut Suraya menyatakan bahwa watak pembangunan pemerintah hari ini tidak jauh berbeda denganw watak pembangunan Orde Baru yang ingin mengambil keuntungan dengan masif namun melupakan aspek “manusia” dalam pembangunan.

Penanggap lain, yakni Siti Maimunah dari Sajogyo Institute menyatakan bahwa dampak PSN seperti yang dikemukakan Dimas benar adanya, kelompok rentan seperti masyarakat adat kerap menjadi korban dari pembangunan PSN. Hal tersebut karena pemerintah seringkali mengenyampingkan interest dari masyarakat adat dalam pembangunan dan melupakan fakta bahwa tanah yang menjadi objek pembangunan tersebut merupakan ruang hidup masyarakat.

Kedua penanggap juga menyoroti dijalankannya PSN hanya bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Domestik Bruto atau dari segi pendekatan ekonomi makro, namun mengenyampingkan aspek “pembangunan manusia.” Senada dengan kedua penanggap, Dimas pada bagian akhir diskusi juga menyatakan bahwa pemerintah kerap hanya mengutamakan akumulasi kapital dan mengenyampingkan aspek pembangunan manusia.

Pada agenda ini beberapa media serta mahasiswa dari beberapa universitas turut menghadiri diskusi.

ajukan oleh KontraS turut juga dijelaskan bahwa proyek PSN mencakup 14 sektor proyek dan 13 program yang tersebar mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra hingga Maluku dan Papua.

Klik disini Untuk Melihat Laporan Selengkapnya

Klik disini Untuk Melihat PPT Selengkapnya

Klik disini untuk melihat dokumentasi selengkapnya