Penyegelan Masjid JAI di Kabupaten Sintang memperparah kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam kembali terjadinya peristiwa penyegelan masjid yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang dibantu oleh aparat kepolisian terhadap komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kali ini penyegelan masjid JAI terjadi di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang pada 14 Agustus 2021.

Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa penyegelan masjid yang terjadi tersebut merupakan bagian dari rentetan peristiwa persekusi terhadap kelompok JAI Kabupaten Sintang yang telah terjadi sebelumnya. Pada tahun 2005, masjid yang tengah dibangun oleh JAI dirobohkan oleh massa. Dalam tahun yang sama, terjadi pula pemukulan terhadap mubaligh yang bertugas waktu itu yaitu Mln. Nandar Hidayat yang mengalami luka cukup parah. Kemudian pada tahun 2011 timbul ancaman agar mubaligh Ahmadiyah meninggalkan Balai Gana, ancaman tersebut disampaikan melalui Polres setempat, yang dilakukan atas provokasi seorang tokoh agama dalam dakwahnya di masjid-masjid.

Pada bulan April tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang pada intinya hanya menyebutkan JAI di Kabupaten Sintang dilarang untuk menyebarluaskan penafsiran atau aliran mereka. Selanjutnya, pada tanggal 12 Agustus 2021, Aliansi Umat Islam mendeklarasikan penolakan terhadap JAI di Kabupaten Sintang dan mengintimidasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki waktu 3 (tiga) hari untuk melakukan tindakan terhadap JAI. Jika tidak ada penindakan, maka Aliansi Umat Islam akan mengambil tindakan sendiri untuk menghentikan aktivitas JAI di Balai Gana. Atas dasar tersebut, tanggal 13 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan surat edaran Pemkab terkait dengan rencana penyegelan sementara masjid JAI di Balai Gana dengan alasan keamanan. Keesokan harinya, penyegelan masjid tersebut dilakukan oleh pejabat dari Kesbangpol Sintang yang dikawal oleh aparat keamanan dan perwakilan dari Aliansi Umat Islam.

Terkait dengan Penerbitan SKB yang menjadi dasar penyegelan, koalisi menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKB yang berhubungan dengan urusan keagamaan karena merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyegelan masjid JAI di Kabupaten Sintang yang dilakukan oleh Pemkab tentu merupakan tindakan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. JAI termasuk dalam entitas sosial-keagamaan sehingga keberadaannya harus dilindungi dan dihormati serta tidak dapat dikurangi dan/atau dibatasi oleh siapapun serta dalam keadaan apapun sebagaimana Pasal 28 E ayat (1) dan (2), Pasal 29 Ayat (1) dan (2),  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) RI, Pasal 18 ayat (1) dan (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 50 dan Pasal 77 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Tragedi penyegelan masjid JAI di Kabupaten Sintang menambah catatan kelam perlindungan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, berdasarkan pemantauan KontraS, sepanjang tahun 2020 tercatat setidaknya 48 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia. Ironisnya, pada tahun 2014 saat mencalonkan diri sebagai Presiden bersama dengan Jusuf Kalla, Presiden Joko Widodo melalui Nawa Citanya berjanji “Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.” Selanjutnya pada tahun 2019, pada saat Pencalonan Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin dalam visi dan misinya berjanji untuk “Memberikan jaminan perlindungan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melakukan langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama.”

Sejauh ini koalisi menilai Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan reaksi yang positif terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga mengakibatkan korban hidup dalam bayang-bayang ancaman kekerasan, terbatasnya ruang gerak, serta kehilangan rasa aman. Koalisi juga menilai pemerintah juga belum mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa seluruh anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan maupun kekerasan.

Untuk itu, kami secara tegas mendesak:

  1. Presiden Joko Widodo menjamin tidak terulangnya pelanggaran serta memberikan kepastian hukum melalui akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pelanggaran;
  2. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) NOMOR : 3 Tahun 2008 NOMOR : KEP-033/A/JA/6/2008 NOMOR : 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
  3. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar memerintahkan institusi di bawahnya untuk mencabut dan/atau menarik persetujuannya atas penerbitan Surat Keputusan Bersama Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kepolisian Resor Sintang, Komandan Komando Distrik Militer 1205 Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Nomor: 450/10/KESBANGPOL/2021 Nomor: B-803/0.1.12/Dsb.2/4/2021 Nomor: KEP/12/iv/2021 Nomor: B-1299/KK.14.10.1/BA.01.2/04/2021 Nomor: Keb/02/IV/2021 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang;
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintan mencabut Surat Keputusan Bersama Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kepolisian Resor Sintang, Komandan Komando Distrik Militer 1205 Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Nomor: 450/10/KESBANGPOL/2021 Nomor: B-803/0.1.12/Dsb.2/4/2021 Nomor: KEP/12/iv/2021 Nomor: B-1299/KK.14.10.1/BA.01.2/04/2021 Nomor: Keb/02/IV/2021 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang. Kami meyakini dengan dasar hukum surat keputusan yang sangat diskriminatif, penyegelan masjid dan persekusi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia kabupaten Sintang terus dilakukan;
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Sintang untuk memberikan Perlindungan Hukum, menjamin keamanan dan keselamatan  anggota JAI Kabupaten Sintang;
  6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Sintang untuk melakukan Penegakan hukum terhadap para terduga pelaku yang melakukan persekusi terhadap anggota JAI Kabupaten Sintang;
  7. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mencabut surat edaran terkait dengan penyegelan masjid milik JAI Kabupaten Sintang;
  8. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang berkoordinasi dengan elemen masyarakat dan kepolisian guna memastikan tidak adanya tindakan persekusi lebih lanjut terhadap kaum minoritas dan menjamin rasa aman dari ancaman massa dan kekerasan terhadap JAI kabupaten Sintang;
  9. Komnas HAM melakukan Penyelidikan, Pengawasan dan Pemantauan kasus penyegelan masjid JAI Kabupaten Sintang serta mengevaluasi Kebijakan dan Tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Jakarta, 20 Agustus 2021

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

1. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

3. Human Rights Working Group (HRWG)

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

5. Amnesty International Indonesia

Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790 (KontraS)

Penyegelan Masjid JAI di Kabupaten Sintang memperparah kondisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

Sejauh ini koalisi menilai Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan reaksi yang positif terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga mengakibatkan korban hidup dalam bayang-bayang ancaman kekerasan, terbatasnya ruang gerak, serta kehilangan rasa aman. Koalisi juga menilai pemerintah juga belum mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa seluruh anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan maupun kekerasan.

Untuk itu, kami secara tegas mendesak:

  1. Presiden Joko Widodo menjamin tidak terulangnya pelanggaran serta memberikan kepastian hukum melalui akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pelanggaran;
  2. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) NOMOR : 3 Tahun 2008 NOMOR : KEP-033/A/JA/6/2008 NOMOR : 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
  3. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar memerintahkan institusi di bawahnya untuk mencabut dan/atau menarik persetujuannya atas penerbitan Surat Keputusan Bersama Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kepolisian Resor Sintang, Komandan Komando Distrik Militer 1205 Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Nomor: 450/10/KESBANGPOL/2021 Nomor: B-803/0.1.12/Dsb.2/4/2021 Nomor: KEP/12/iv/2021 Nomor: B-1299/KK.14.10.1/BA.01.2/04/2021 Nomor: Keb/02/IV/2021 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang;
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintan mencabut Surat Keputusan Bersama Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kepolisian Resor Sintang, Komandan Komando Distrik Militer 1205 Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Nomor: 450/10/KESBANGPOL/2021 Nomor: B-803/0.1.12/Dsb.2/4/2021 Nomor: KEP/12/iv/2021 Nomor: B-1299/KK.14.10.1/BA.01.2/04/2021 Nomor: Keb/02/IV/2021 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang. Kami meyakini dengan dasar hukum surat keputusan yang sangat diskriminatif, penyegelan masjid dan persekusi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia kabupaten Sintang terus dilakukan;
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Sintang untuk memberikan Perlindungan Hukum, menjamin keamanan dan keselamatan  anggota JAI Kabupaten Sintang;
  6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Sintang untuk melakukan Penegakan hukum terhadap para terduga pelaku yang melakukan persekusi terhadap anggota JAI Kabupaten Sintang;
  7. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mencabut surat edaran terkait dengan penyegelan masjid milik JAI Kabupaten Sintang;
  8. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang berkoordinasi dengan elemen masyarakat dan kepolisian guna memastikan tidak adanya tindakan persekusi lebih lanjut terhadap kaum minoritas dan menjamin rasa aman dari ancaman massa dan kekerasan terhadap JAI kabupaten Sintang;
  9. Komnas HAM melakukan Penyelidikan, Pengawasan dan Pemantauan kasus penyegelan masjid JAI Kabupaten Sintang serta mengevaluasi Kebijakan dan Tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Jakarta, 20 Agustus 2021

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

1. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

3. Human Rights Working Group (HRWG)

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

5. Amnesty International Indonesia

Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790 (KontraS)