Tragedi 1965 – 1966

Pada tahun 1965/1966 telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota maupun terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Akibatnya, lebih dari dua juta orang mengalami penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, perkosaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, wajib lapor dan lain sebagainya. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, sekitar 32.774 orang diketahui telah hilang dan beberapa tempat diketahui menjadi lokasi pembantaian para korban. Sementara beberapa riset menyatakan bahwa korban lebih dari 2 juta orang.

Tidak hanya korban, keluarga korban pun turut mengalami diskriminasi atas tuduhan sebagai keluarga PKI. Selain harus kehilangan pekerjaan, banyak diantaranya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan, dikucilkan dari lingkungan hingga kesulitan untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pada tahun 2008, Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan Pro Justisia untuk Peristiwa 1965/1966. Selama lebih dari 4 tahun bekerja, Komnas HAM telah memeriksa sebanyak 349 saksi korban dan mengunjungi lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penahanan. Pada 23 Juli 2012 lalu, Tim Penyelidik Pro Justisia Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya dan menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965/1966. Komnas HAM merekomendasikan dua hal yaitu meminta Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan dapat juga diselesaikan melalui mekanisme non yudisial (KKR).

Selain itu pada tahun 2015, para korban dan keluarga korban serta pendamping telah membawa kasus 65 ke mekanisme internasional melalui, International People Tribunal di Den Haag yang pada putusannya meminta pemerintah Indonesia untuk segera meminta maaf dan juga segera melakukan proses penyidikan dan mengadili semua kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia.

Di tahun yang sama pula, Pemerintah Indonesia mengadakan simposium nasional 65 di Hotel Arya Duta yang diinisiasi oleh Menko Polhukam saat itu, Luhut Binsar Panjaitan. Simposium ini tidak lebih adalah upaya pemerintah untuk membuat forum tandingan yang beberapa keputusannya bertolak belakang dengan hasil rekomendasi IPT. Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa negara tidak perlu meminta maaf atas peristiwa 65 karena korban dari pihak tentara juga banyak.

Kini, tragedi pembantaian 65 sudah memasuki tahun yang ke-55, tetapi Negara belum juga mampu memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan keadilan terhadap para korban. Selain kemandekan pada proses hukumnya, hak-hak pemulihan yang seharusnya diterima korban juga tidak kunjung diupayakan secara maksimal. Kondisi ini menjadikan korban harus menderita selama masa hidupnya, mengingat sudah banyak korban yang meninggal dunia karena sudah lanjut usia

Sipers

Juli 26, 2019

Menyusun Puzzle Pelanggaran HAM 1965

Kejahatan kemanusiaan di […]
Oktober 26, 2015

Apa Jawaban Jokowi terhadap Permintaan Senat AS atas Pengungkapan Kebenaran tentang Peristiwa 1965-66?

Apa Jawaban Jokowi […]
Agustus 31, 2014

Mas Joko, Berani Nggak?

Mas Joko, Berani […]