Jakarta, 11 November 2024 – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerahkan surat desakan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk mendukung resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait moratorium global atas penerapan hukuman mati di negara-negara anggotanya. Surat desakan ini diterima langsung di Mailing Room, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 November 2024.

Pada Desember 2024, PBB akan menyelenggarakan Sidang Umum untuk membahas 10th Resolution for a Moratorium on the Death Penalty, yang bertujuan menggalang dukungan untuk moratorium penggunaan hukuman mati. Dalam tiga sidang resolusi sebelumnya (2018, 2020, dan 2022), Indonesia mengambil sikap abstain, yang mencerminkan ketidakjelasan posisi pemerintah dalam isu fundamental ini. Meskipun ada apresiasi terhadap pergeseran posisi Indonesia yang sebelumnya menolak resolusi pada tahun 2014 dan 2016, perubahan ini belum cukup untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap hukuman mati yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya menunjukkan sikap yang lebih konsisten dan tegas dalam upaya memperkuat agenda hak asasi manusia.

Pada Sidang Umum tahun 2024 ini, kami mendorong pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, untuk memberikan suara mendukung resolusi tersebut melalui langkah-langkah strategis.

Pertama, kami percaya bahwa dengan mendukung resolusi PBB tentang moratorium hukuman mati, Indonesia dapat memperlihatkan komitmennya dalam diplomasi internasional untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri, sekaligus memperkuat posisinya di kancah internasional. Berdasarkan laporan Kementerian Luar Negeri Indonesia, per Juni 2024 terdapat 165 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, dengan mayoritas berada di Malaysia (155 orang), sementara sisanya di Arab Saudi (3 orang), Laos (3 orang), dan Vietnam (1 orang). 

Kedua, perlu adanya respon dari Indonesia terkait  dorongan internasional untuk lebih transparan dan mengikuti tren global yang semakin condong pada penghapusan hukuman mati. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Universal Periodic Review pada November 2022 dan Concluding Observation Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diterima oleh Indonesia pada Maret 2024 mengenai publikasi atau transparansi data terpidana mati di Indonesia dan dorongan moratorium hukuman mati dari negara-negara anggota PBB dan Komite HAM. Pada tahun 2024, sebanyak 112 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati, sementara Indonesia masih termasuk di antara 55 negara yang mempertahankan hukuman tersebut, meskipun tidak melakukan eksekusi sejak 2016.

Ketiga, Ketiga, KontraS secara tegas mendorong agar Indonesia menerapkan moratorium hukuman mati sebagai langkah awal menuju penghapusan hukuman mati. Dalam laporan tahunan KontraS terkait hukuman mati tahun 2024, kami mencatat bahwa pengadilan dan kejaksaan masih sering menuntut dan menjatuhkan hukuman mati, mencerminkan kebijakan hukum yang mengkhawatirkan, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan dan akan mulai berlaku pada tahun 2026, di mana hukuman mati hanya akan menjadi pilihan terakhir atau alternatif. Selain itu, kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang bermasalah, minimnya pengawasan, serta akses kesehatan yang terbatas bagi narapidana semakin menekankan urgensi penerapan moratorium hukuman mati tersebut.

Dukungan Kementerian Luar Negeri terhadap resolusi PBB tentang moratorium hukuman mati akan mencerminkan penyesuaian politik hukum Indonesia menuju pembaruan hukum pidana yang sejalan dengan semangat KUHP baru, yang akan berlaku pada tahun 2026. Dengan langkah ini, Indonesia dapat memperlihatkan komitmen yang lebih kuat terhadap perlindungan hak asasi manusia dan menciptakan harmonisasi antara kebijakan domestik dan norma internasional.

Atas dasar argumentasi di atas, KontraS mendorong pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mendukung (in favour) UN General Assembly 10th Resolution for a Moratorium on the Death Penalty pada Desember 2024. Selain itu, Kementerian Luar Negeri perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia, khususnya terkait vonis hukuman mati di dalam negeri, guna mencegah adanya kontradiksi antara retorika internasional dan kebijakan nasional. Dukungan ini diharapkan dapat mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks hukuman mati, sekaligus meningkatkan kredibilitas negara di tingkat internasional.

Jakarta, 11 November 2024
Badan Pekerja KontraS

Dimas Bagus Arya S.H
Koordinator

Narahubung 081347015486

Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio