Aceh, Damai Dengan Keadilan?

A. Impunitas

Sebelum masuk pada pokok bahasan, pengenalan terhadap definisi impunitas atau impunity diperlukan untuk menilai apa yang tengah terjadi di Aceh, terlebih pada saat ini, saat dimana kebijakan darurat diberlakukan. Kondisi aktual ini juga tidak bisa dipisahkan dari seluruh proses penyikapan pemerintah pusat di Jakarta terhadap masalah Aceh yang telah berlangsung sekitar 28 tahun. Selama masa itu, secara bersama, kita menyaksikan sejumlah kebijakan politik berkenaan dengan langkah hukum atas kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh, telah dilakukan. Namun seperti sudah ditebak, langkah ini selanjutnya berakhir dengan absennya para pelaku dari hukuman dan lepasnya tanggungjawab negara kepada para korban dalam sederet peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh. Kondisi inilah yang selanjutnya ingin digambarkan dalam bahasan ini sebagai apa yang disebut impunitas.

link selengkapnya