Polro Dan Penangulangan Ujuran Kebencian : Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Sejak 8 Oktober 2015, Kapolri telah mengesahkan Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Sekap Hate Speech). Kebijakan yang selama ini memang didorong oleh kelompok masyarakat sipil untuk menyikapi semakin maraknya ujaran kebencian yang berdampak pada terjadinya konflik sosial di Indonesia. Selama ini berbagai perbuatan ujaran kebencian (hate speech) di Indonesia terjadi hampir tanpa ada upaya penanggulangan dari negara. Tidak adanya aturan hukum yang spesifik mengenai ujaran kebencian di Indonesia menjadi salah satu penyebabnya. Maka dari itu diharapkan Sekap tersebut dapat mengisi kekosongan hukum atau menjadi pedoman sementara bagi penegak hukum untuk menanggulangi perbuatan hate speech.

selengkapnya klik link di sini