JKN, Hak atas Kesehatan dan Kewajiban Negara

Istilah untuk kesehatan sebagai hak asasi manusia yang kerap digunakan di tingkat PBB adalah hak atas kesehatan. Hak atas kesehatan telah dijamin dan diatur di berbagai instrumen internasional dan nasional. Ketentuan-ketentuan didalamnya pada intinya merumuskan kesehatan sebagai hak individu dan menetapkan secara konkrit bahwa negara selaku pihak yang memiliki tanggung jawab atas kesehatan. Hak atas kesehatan di instrumen internasional dapat ditemukan di dalam pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, pasal 12 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan pasal 24 Konvensi tentang Hak-Hak Anak. Hak atas kesehatan juga dapat ditemukan di instrumen nasional di dalam pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) amandemen UUD 1945, pasal 9 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan pasal 12 UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi Sosial, dan Budaya. Ketentuan dalam UUD 1945 diatas lebih lanjut diatur di dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Unduh Bulletin di sini