Tulis Surat Pembaca Didenda Rp 1 Milliar

Sejak tahun 1994 saya sudah berdagang di ITC Mangga Dua yang dibagun oleh PT Duta Pertiwi Tbk (anak perusahaan Sinar Mas Group) dan saya sudah mengetahui status kepemilikan dari kios/toko tempat saya berjualan yang termasuk dalam jenis rumah susun yang digunakan untuk usaha dan memiliki sertifikat berupa sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) dimana kepemilikan HMSRS ini terdiri dari kepemilikan individu dan kepenilikan bersama. Kepemilikan individual berupa kios/toko yang berstatus hak milik dan kepemilikan bersama terdiri dari bagian bersama (meliputi koridor/selasar, lift, jaringan listrik dll), benda bersama (meliputi lahan parkir, auditorium, tanaman dll) dan tanah bersama (meliputi seluruh area sekeliling tanah tempat berdirinya rumah susun).

Unduh Bulletin di sini