Launching Laporan Situasi Penyiksaan 2018-2019: “Penyiksaan, Kultur Kekerasan, dan Impunitas: Negara Diam” dan Buku Saku Advokasi Penyiksaan

Pada hari Rabu, 26 Juni 2019, bertempat di Bakoel Koffie, Komisi untuk Orang Hilang dan K hiorban Tindak Kekerasan (KontraS) turut memperingati Hari Dukungan Bagi Korban Penyiksaan Sedunia dengan mengadakan diskusi sekaligus peluncuran Laporan Situasi Penyiksaan di Indonesia tahun 2018-2019 bertajuk “Penyiksaan, Kultur Kekerasan, dan Impunitas: Negara Diam” dan Buku Saku Advokasi Penyiksaan. Dalam diskusi ini KontraS memaparkan beberapa hal mengenai situasi penyiksaan di Indonesia satu tahun kebelakang termasuk tren penyiksaan di tingkat Asia, temuan-temuan KontraS, serta rekomendasi kepada negara terkait upaya penghapusan praktik penyiksaan di Indonesia.

Pada kesempatan ini, KontraS menyampaikan bahwa berdasarkan temuan KontraS melalui pemantauan media, pengumpulan data dari jaringan, dan pendampingan korban serta investigasi mandiri, KontraS menemukan bahwa dalam kurun waktu Juni 2018-Mei 2019 terdapat setidak-tidaknya 72 peristiwa penyiksaan di Indonesia. Dari 72 peristiwa tersebut, 16 orang tewas  dan 114 korban luka-luka, dengan 51 korban penyiksaan juga merupakan korban salah tangkap. Dari 72 kasus yang ditemukan, 57 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian, 7 kasus oleh tentara, dan 8 kasus oleh sipir. Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kepolisian masih mendominasi sebagai pelaku dalam kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia. Hal ini selaras dengan motif utama dalam kasus-kasus penyiksaan yang ditemukan yakni untuk mendapat pengakuan dengan total 49 kasus dibandingkan sebagai bentuk penghukuman dengan total 23 kasus. KontraS menilai bahwa jumlah penyiksaan yang masih tinggi ini menunjukan bahwa upaya korektif yang dilakukan oleh pemerintah sejauh ini belum maksimal.

Setelah pemaparan oleh KontraS, ada sesi tanggapan dari dua penanggap yang telah diundang yaitu Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Komnas HAM dan Lilik Sujandi selaku Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pada kesempatan ini, Sandrayati Moniaga menyatakan bahwa lembaganya sudah membuat nota kesepahaman dengan Kemenkumham untuk melakukan inspeksi mendadak pada Lapas. Sementara itu, Lilik Sujandi menyatakan bahwa sipir memang masih membutuhkan pelatihan lebih lanjut mengenai implementasi nilai-nilai HAM dalam kerja sehari-harinya. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa peran pengawas internal seperti Ombudsman sangat berguna sebagai upaya preventif dalam mencegah praktik penyiksaan di Lapas.

Berdasarkan hal-hal yang ditemukan, KontraS pun memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah yaitu:

Pertama, Institusi-institusi negara independen yang memiliki mandat untuk melakukan fungsi pengawasan, pemantauan, perlindungan dan pemulihan secara ketat harus menggunakan alat ukur terpercaya (salah satunya mekanisme vetting) untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan penyiksaan.

Kedua, sebagai bentuk akuntabilitas dan perbaikan terhadap institusi yang dominan terhadap terjadinya praktik – praktik penyiksaan, sudah saatnya bagi institusi-institusi tersebut untuk membuka diri kepada evaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan pengawasan eksternal. Baik institusi Polri, TNI, maupun Lembaga Pemasyarakatan harus memastikan bahwa anggotanya yang terlibat dalam kasus penyiksaan diproses secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan mekanisme hukum yang transparan dan dapat diakses oleh publik.

Ketiga, seiring dengan berjalannya inisiasi NPM oleh lima lembaga negara, KontraS mengusulkan kepada pemerintah segera menyusun proses ratifikasi OPCAT.

Keempat, perumusan undang-undang khusus mengenai penghapusan praktik penyiksaan dan tindakan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, yang merendahkan manusia lainnya dengan mengacu pada keseluruhan substansi yang terkandung dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia beserta instrumen hukum internasional lain yang melengkapinya.