Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses

1.1. Latar belakang

Pemberian bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari amanat Pasal 28 D ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 yang menyatakan “[s]etiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Undang-Undang Dasar 1945 mengualifikasikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia.

link selengkapnya