Buku panduan ini juga ingin menegaskan kembali kewajiban pemerintah Indonesia untuk menyediakan standar keadilan kepada korban pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat. Sebaliknya, Pemerintah Indonesia juga tidak boleh menggunakan beragam alasan untuk menunda atau menolak kewajibannya tersebut, karena dalam konteks HAM, pemerintah adalah pengemban kewajiban [duty bearer], sementara warga negara merupakan pemangku hak [right holder].