MENOLAK IMPUNITAS Serangkaian Prinsip perlindungan dan pemajuan HAK ASASI MANUSIA Melalui Upaya memerangi Impunitas Prinsip-prinsip hak korban

Kata “impunity” yang ada dalam bahasa Inggris ternyata tidak ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia resmi, paling tidak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Balai Pustaka. Beberapa kalangan, terutama para advokat Hak Asasi Manusia (HAM) menggunakan kata impunitas sebagai padanannya dalam bahasa Indonesia. Kata ini sendiri juga tidak lazim digunakan publik luas dalam bahasa pergaulan sehari-hari. Kata “impunity” sendiri berasal dari bahasa Latin “impunitas” yang berasal dari akar kata “impune” yang artinya ‘tanpa hukuman’. Seiring dengan kemajuan sistem hukum dan tata negara, definisi “impunity” dalam kerangka hukum internasional di sini adalah “ketidakmungkinan -de jure atau de facto- untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil, administratif atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan dan, apabila dianggap bersalah, penghukuman dengan hukuman yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka”.

link selengkapnya